Didakwa Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Tak Ada Larangan BUMN Kerjasama dengan Perusahaan Swasta
GH News March 24, 2025 11:05 PM

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, membantah tuduhan korupsi yang membelitnya terkait impor gula kristal mentah (GKM) Kementerian Perdangan pada periode 20152016. 

Setelah menghadiri sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025), Tom menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerjasama dengan perusahaan swasta dalam mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP).

"Mungkin tadi juga sudah tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerjasama dengan industri gula swasta bekerjasama untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih," kata Tom kepada wartawan, merespons dakwaan yang menyebutnya melanggar aturan.

Selain itu, Tom juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) yang menuduhnya melanggar aturan karena memperbolehkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerjasama dengan swasta untuk menstabilkan harga dan stok gula.

Ia mengatakan bahwa dakwaan Jaksa dinilainya tidak tepat lantaran saksi dari Kementerian Perdagangan yang dihadirkan di persidangan menyebut tidak ada larangan mengenai hal tersebut.

"Bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerjasama dengan distributor, untuk mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri," jelasnya.

Atas dasar itu, Tom pun mengaku lega usai menjalani sidang lanjutan terkait kasus rasuah yang ia jalani hari ini.

Sebab menurutnya, saksisaksi yang dihadirkan oleh Jaksa justru memberikan keterangan yang secara tidak langsung meringankan bagi dirinya.

"Saya hari ini semakin lega karena kebenaran semakin banyak yang kebenaran yang terungkap," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 20152016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 20152016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Keputusan itu justru memicu kerugian negara, serta memperkaya 10 perusahaan swasta yang terlibat.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaan, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

 

 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.