PENGAKUAN WAhono Buruh Singkong Bacok Tetangga Hingga Tewas, Merasa Sakit Hati Gegara Ditagih Utang
Tommy Simatupang March 25, 2025 08:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Wahono (49) buruh singkong ditangkap setelah melakukan perampokan sadis terhadap tetangganya di Lampung Tengah. 

Dalam perampokan itu, pelaku juga nekat melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas.

Korban tewas ini diketahui merupakan ibu pemilik rumah yang bernama Sri Lestari (46), sementara suaminya, Didik Suprayogi (54) terluka di bagian kepala.

Dalam perampokan ini, pelaku berhasil mambawa kabur uang Rp 53 Juta milik korban.

Namun di balik perampokan ini, pelaku sebagai tetangga korban rupanya memiliki motif tersendiri kenapa dia sampai nekat melakukan perampokan sadis tersebu.

Sakit hati, merupakan pengakuan dari pelaku sehingga dia berbuat nekat merampok korban.

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga mengatakan, saat diinterogasi tersangka Wahono membeberkan motifnya melakukan perampokan dan pembunuhan tersebut. 

Ia mengaku sakit hati saat ditagih utang oleh korban.

"Dari hasil pendalaman, motif tersangka melakukan pembunuhan lantaran sakit hati kepada korban karena masalah penagihan utang," kata Pande, Senin (24/3/2025).

Pande menjelaskan, tersangka diketahui mempunyai utang kepada pasutri itu yang mencapai belasan juta rupiah.

Suatu ketika, terus Pande, korban menagih utang tersebut kepada tersangka.

Namun, korban mengucapkan sesuatu yang membuat tersangka tersinggung.

"Tersangka menganggap ucapan korban saat menagih utang membuat sakit hati. Setelah itu dia merencanakan pembunuhan tersebut," ungkap Pande.

Pande menyebut, tujuan awal tersangka adalah menganiaya kedua korban.

"Setelah penganiayaan, tersangka gelap mata lalu merampok rumah korban yang sebenarnya sudah dianggap saudaranya sendiri," bebernya. 

Kronologi

Tersangka Wahono (49) ternyata menganiaya pasangan suami-istri Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46) dengan menggunakan kunci pas ukuran 30 mm.

Akibat penganiayaan itu, Sri Lestari meregang nyawa dengan kondisi leher terikat kain.

Sedangkan Didik mengalami luka parah di bagian kepala.

Tersangka Wahono (49) ternyata menganiaya pasangan suami-istri Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46) dengan menggunakan kunci pas ukuran 30 mm.

Akibat penganiayaan itu, Sri Lestari meregang nyawa dengan kondisi leher terikat kain.

Sedangkan Didik mengalami luka parah di bagian kepala.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, tersangka perampokan sadis membunuh korbannya dengan menggunakan kunci pas ukuran 30 mm.

Hal itu diungkapkan Andik saat menjelaskan kronologi dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wahono terhadap Sri Lestari.

Andik mengatakan, kunci pas tersebut sengaja disiapkan tersangka sebelum menyatroni rumah korban.

"Tersangka sudah menyiapkan benda tumpul berupa kunci pas yang diletakkan di dalam bagasi motor. Alat tersebut dipakai untuk melukai korban hingga satu orang meninggal dunia," kata Andik dalam konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (24/3/2025).

Andik mengatakan, tersangka menghantam kepala Didik Suprayogi menggunakan kunci pas tersebut hingga pingsan.

Kemudian, tersangka melakukan hal yang sama terhadap Sri Lestari yang saat itu sedang tidur di kamarnya.

Selain menghantam kepalanya, tersangka juga menjerat leher Sri Lestari dengan menggunakan kain hingga meninggal dunia.

"Korban Sri Lestari meninggal dengan luka robek pada pelipis mata kiri, lebam di mata kanan dan kiri, lebam pada dada kanan dan kiri diduga akibat serangan dari benda tumpul tersebut," kata Andik

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.