Respons Puan Maharani Soal UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Theresia Felisiani March 25, 2025 01:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat dan pihak-pihak lainnya lebih cermat menanggapi revisi UU TNI yang baru disahkan pada pekan lalu.

Puan Maharani meminta agar setiap orang membaca dengan teliti isi dari UU tersebut sebelum mengambil tindakan atau menyuarakan protes.

Hal itu disampaikannya merespons masih adanya penolakan terhadap pengesahan revisi UU TNI.

Kekinian, sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menggugat Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pertama, ini baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Puan mengingatkan bahwa jika setelah membaca isi UU TNI tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan atau ada hal-hal yang perlu diprotes, barulah tindakan atau protes dapat dilakukan.

Namun, ia menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru bertindak tanpa pemahaman yang jelas.

"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang memang harus diprotes. Namun kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," ujar Ketua DPP PDIP itu.

Puan juga menegaskan bahwa seluruh RUU yang telah disahkan, termasuk UU TNI dapat dibaca oleh publik melalui website resmi DPR, sehingga semua pihak dapat mempelajari dan memahami isinya dengan baik.

"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladina mengungkap alasan dibalik dilayangkannya gugatan Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui terdapat sembilan Mahasiswa UI yang melayangkan gugatan kepada MK terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.

Dimana dua di antaranya menjadi kuasa hukum dari para mahasiswa ini, termasuk Rizal sendiri.

Rizal menegaskan gugatan ini dilayangkan Mahasiswa UI karena merasa pemerintah selama ini telah kelewat batas dalam mempermainkan rakyat.

Terlebih Rizal merasa selama ini rakyat Indonesia dari berbagai lapisan telah menyuarakan aspirasinya tentang polemik RUU TNI.

Namun nyatanya berbagai aksi demonstrasi dan suara masyarakat sipil tak didengar oleh pemerintah hingga RUU TNI ini resmi disahkan menjadi UU TNI. 

"Disini kami ingin menunjukkan, bahwasanya pemerintah ini sudah kelewat batas dalam mempermainkan rakyat. Mulai dari aksi  dan apapun itu yang telah kita perjuangkan sebagai rakyat Indonesia dan dari berbagai lapisan masyarakat sipil tidak didengar," kata Rizal dilansir Kompas TV, Senin (24/3/2025).

Hal inilah yang kemudian membuat sembilan Mahasiswa UI ini merasa kesal dan memutuskan untuk melayangkan gugatan UU TNI ke MK.

Rizal menuturkan, yang digugat ke MK ini adalah uji formil dari UU TNI yang telah disahkan oleh DPR.

"Sehingga hal tersebut membuat kami kesal dan kami akhirnya, sembilan mahasiswa UI termasuk dua di antaranya menjadi kuasa hukum, termasuk saya sebagai kuasa hukum dari para pemohon dan teman-teman saya, akhirnya kita mendiskusikan untuk ini di bawa ke meja MK. Jadi kita akan menggugat uji formil tersebut," imbuh Rizal.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.