TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan oknum TNI AL berdalih tembak bos rental mobil untuk mempertahankan diri justru semakin memperlihatkan sikap arogan.
Adapun hal itu disampaikan hakim Gatot saat membacakan putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
"Perbuatan yang melakukan penembakan saudara Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. Dengan maksud berdalih untuk mempertahankan diri. Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata," kata hakim Gatot di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Hakim Gatot mengatakan hal itu merupakan sikap egoisme yang berlebihan tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya.
"Serta mencerminkan oknum prajurit yang jauh dari sifat ksatria serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku baginya," imbuhnya.
Kemudian dikatakan hakim, akibat perbuatan para terdakwa yang membeli mobil Honda Brio warna orange tanpa surat-surat yang lengkap. Mengakibatkan kerugian materi dari almarhum Ilyas Abdurrahman.
"Dan mengakibatkan saudara Ilyas Abdurrahman meninggal dunia dan saudara Ramli mengalami luka tembak. Serta keluarga korban merasa sedih dan terpukul karena harus kehilangan seorang ayah," jelasnya.
Hakim juga menilai perbuatan tersebut menimbulkan pandangan yang buruk dari masyarakat terhadap anggota TNI yang menilai seolah-olah semua anggota TNI dapat menghalalkan segala cara.
"Serta perbuatan para terdakwa dapat menurunkan citra dan wibawa institusi TNI di mata masyarakat, merusak hubungan baik antara TNI dengan rakyat," kata hakim Gatot.
"Sehingga dapat mengganggu pembinaan teritorial TNI dalam mempersiapkan potensi pertahanan negara. Serta menimbulkan trauma bagi keluarga korban dan masyarakat," tandasnya.
Diketahui Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI.
"Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman di persidangan.
Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut. Serta diberhentikan dari TNI.
"Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus hakim.
Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum.
Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.
"Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky Agam kepada awak media.
Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa.
"Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut," tuturnya.