SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pengakuan RS (27), seorang pengecer narkoba jenis sabu, Selasa (25/3/2025) malam, membuktikan bahwa kefakiran bisa memicu kekafiran alias pengingkaran. Mengingkari bahwa narkoba adalah haram tetapi RS malah terpaksa menjualnya juga.
Dengan nada polos penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis itu mengatakan tidak pernah mengkonsumsi narkoba. Bahkan bisa disebut benci dengan barang berbahaya itu.
Tetapi apa mau dikata, RS akhirnya memilih berjualan sabu karena harus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Artinya, RS terjerat kemiskinan sehingga tekanan ekonomi mendorongnya menempuh jalan sesat.
RS tertangkap tangan menyimpan 30 poket kemasan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu saat penggerebekan di rumahnya yang berlokasi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Keterangan RS seolah menjadi potret ‘suburnya’ tingkat konsumsi atau ketergantungan masyarakat kepada sabu. RS yang tamatan SMP itu bukan pecandu, namun terjerembab di dasar kubangan peredaran sabu karena desakan ekonomi.
“Itu kulakan, Pak, Rp 850.000 per gramnya. Saya pisah (poket) sendiri, harganya macam-macam. Ada yang Rp 100.000 dan Rp 150.000. Saya tidak pakai, memang hanya saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap RS.
Saat digerebek beberapa waktu lalu, RS membawa narkoba dengan berat kotor 11,98 gram. Dan dengan lugunya, RS menyimpan sabu layaknya barang lumrah, yakni dalam kantong kemeja yang digantung di dinding kamarnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, aktivitas RS telah memantik kecurigaan masyarakat setempat beberapa pekan terakhir.
“Kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Pekadan sering dijadikan tempat transaksi jenis sabu. Ternyata benar, kami menemukan barang bukti berupa 30 poket sabu,” ungkap Kiswoyo.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bangkalan menutup gelaran Operasi Pekat Semeru 2025 dengan menggagalkan transaksi sabu seberat 1 KG di sebuah warung sate, Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, (9/3/2025) menjelang waktu berbuka puasa.
Tiga pekan sebelumnya, sabu seberat 15 KG disita Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim dari sebuah mobil saat melintasi akses Suramadu sisi Madura, Rabu (19/2/2025) malam.
Tindak lanjut atas ungkap kasus itu, BNNP Jatim menggeledah dua rumah di Desa Parseh, Kecamatan Socah dan Desa Batonaong, Kecamatan Arosbaya menjadi sasaran penggeledahan tim BNNP Jatim pada Senin (3/3/2025).
Kiswoyo memaparkan, puluhan poket plastik klip kecil berisi sabu kemasan paket hemat itu dilengkapi tersangka RS dengan tulisan yang menunjukkan harga.
Ada yang tertulis Rp 150.000 sebanyak 6 poket, Rp 200.000 sejumlah 6 poket, Rp 250.000 sebanyak 3 poket, dan Rp 500.000 sebanyak 6 poket.
“Karena itu kami berharap masyarakat jangan ragu untuk melapor apabila mendapati gelagat mencurigakan berkaitan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Tersangka RS dipastikan melewatkan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji. Ia terancam kurungan minimal 6 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *****