TRIBUN-MEDAN.com - Terbongkarnya cinta terlarang antara seorang kepala sekolah dengan mantan muridnya.
Aksi cinta terlarang ini terbongkar oleh warga yang baru pulang tarawih. Ternyata keduanya sedang mesum di dalam mobil.
Oknum kepala sekolah dasar berinisial DZ (29), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap RAA (14), mantan muridnya yang kini masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Peristiwa ini terungkap pada malam hari, seusai warga pulang dari sholat tarawih.
Aksi tak senonoh tersebut terjadi dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Warga mencurigai mobil Innova dengan pelat nomor polisi R 1659 QN, karena terlihat sering terparkir di lokasi tersebut sehingga warga memutuskan untuk menyelidikinya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, awalnya saksi bernama Surono (41) bersama beberapa warga lainnya menghampiri mobil itu.
Mereka tidak menyangka akan menemukan adegan yang sangat tidak pantas.
Saat diketuk, tidak ada respons dari dalam mobil, mendorong mereka untuk menggunakan senter dan menerangi interior kendaraan.
Para warga terkejut ketika menemukan DZ dan RAA dalam keadaan tidak senonoh di jok belakang mobil.
Setelah meminta mereka keluar, warga menggeledah mobil dan mendapati ikat pinggang di jok depan serta tisu berbau sperma di tengah mobil.
Jalin Hubungan Asmara
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui RAA dan DZ telah menjalin hubungan asmara.
Korban mengungkapkan bahwa selama di dalam mobil, DZ telah melakukan tindakan tidak senonoh dengannya.
Polisi menemukan bahwa DZ sebelumnya juga telah mengirimkan foto-foto vulgar melalui WhatsApp kepada korban.
Kedekatan di antara keduanya bermula saat DZ menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling di SMP korban.
Meskipun DZ dipindahtugaskan ke posisi Kepala Sekolah Dasar, komunikasi di antara mereka tetap terjalin.
Sayangnya, hubungan ini berlanjut ke arah yang sangat keliru, hingga orang tua RAA merasakan adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Melalui laporan warga, kami berhasil menangkap tersangka.
"Dia kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Ruruh.
Akibat dari perbuatannya yang sangat mengecewakan ini, DZ telah diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga pendidik di yayasan tempatnya mengajar.
Sementara itu, RAA mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian termasuk visum yang telah dilakukan di RSUD Cilacap.
(*/ Tribun-medan.com)