Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PKH Serahkan 438 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal ke BUMN
Adi Suhendi March 26, 2025 05:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap pihaknya telah mengambil alih penguasaan lahan kelapa sawit ilegal untuk dikelola BUMN.

Menurut Febrie, Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek pengawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali seluas 1.177.194,34 hektar. 

"Yang dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare,” kata Febrie saat memberi kata sambutan dalam acara penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satgas PKH di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Acara Penguasaan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit ini dihadiri Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang akan mengelola lahan kelapa sawit tersebut, serta Menteri BUMN Erick Thohir, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.

Lahan yang dikuasai ini tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan.

9 provinsi tersebut terdiri dari Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Tengah.

“Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar Febrie.

Penguasaan dan penyerahan lahan dilakukan bertahap.

Tahap pertama seluas 221.868,421 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma pada 10 Maret 2025.

“Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group,” ungkap Febriez

Hari ini diserahkan kembali 216.997,75 hektare lahan dari 109 perusahaan.

Jadi total lahan yang akan dikelola BUMN mencapai sekitar 438 ribu hektar.

“Alhamdulillah, pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata dia.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang turut hadir dalam acara ini, menegaskan bahwa pengambilalihan lahan sawit ini adalah upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali selama 2 bulan, kita sudah merebut target 1 juta lebih hektare lahan sawit yang tentunya ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan,” ujar Sjafrie.

Sjafrie menegaskan bahwa pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

Menurutnya pemerintah dalam menentukan keputusan telah dilakukan secara cermat dan terukur.

“Ini akan kita teruskan, karena kita masih mempunyai data-data yang cukup banyak mengenai data tersebut yang kita peroleh secara resmi berdasarkan laporan dari Biospasial. Jadi kita melaksanakannya secara teliti, terukur, dan terkendali,” ujar Sjafrie.

Ia berharap, lewat informasi yang diberikan, masyarakat bisa tercerahkan dan tidak ada yang merasa terusik.

"Kita akan bekerja secara terukur dan para pekerja jangan khawatir hak-haknya akan tetap menjadi hak yang selayaknya mereka peroleh terutama dalam menghadapi hari raya Idul Fitri. Tetapi bagi para pengusaha kita juga akan terukur menentukan kewajiban-kewajiban apa yang perlu diselesaikan,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan pemerintah adalah nasionalisasi aset.

Ia menyatakan pengusaha swasta dapat melanjutkan usahanya sepanjang mendapat izin dan mengikuti peraturan yang berlaku.

“Silakan pada pengusaha swasta untuk melakukan sepanjang dia memenuhi aturan-aturan yang telah diperkatakan sebagai kewajibannya. Saya menyampaikan agar supaya para pengusaha memperhatikan pasal 33 undang-undang dasar 45. Ayat 1 sampai ayat 3. Kita bekerja atas dasar itu,” kata dia.

Ia kemudian memaparkan alasan di balik dibentuknya Agrinas Palma sebagai BUMN pengelola lahan kelapa sawit yang dikuasai kembali.

Menurutnya pembentukan Agrinas Palma sebagai satu simpul korporasi yang dibentuk negara untuk mengoptimalkan produksi sawit Indonesia.

"Tentunya Agrimas Palma harus siap dengan leadership dengan siap dengan manajemen sehingga produksinya tidak boleh menurun bahkan harus meningkat. Sebab tujuan kita adalah meningkatkan produksi ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,” ujar Sjafrie.

Agrinas Palma akan bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk memastikan pengelolaan lahan sawit dilakukan secara terukur dan produktif.

“Jadi ini yang menjadi highlight kita. Dan Agrimas Palma akan bekerja sama dengan PTPN akan bekerja sama. Sehingga kita tidak boleh bekerja secara sembrono tapi terukur dan produktif,” imbuhnya.( Grace Sanny Vania)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.