Kata Pengamat Politik soal Bahaya atau Tidaknya UU TNI untuk Demokrasi Indonesia
GH News March 27, 2025 01:06 PM

Pengamat politik, Adi Prayitno, menjawab pertanyaan mengenai apakah UndangUndang TNI yang baru saja disahkan akan berbahaya atau tidak untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi di tanah air.

Menurut Adi Prayitno, ada beberapa hal yang kontroversial terkait dengan RUU TNI yang telah disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Salah satunya terkait dengan tentara atau perwira aktif TNI yang menempati posisi di kementerian/lembaga yang apabila terjerat persoalan hukum, apakah akan diproses melalui peradilan sipil atau peradilan militer.

Hal tersebut belum jelas dan masih abuabu, sehingga menimbulkan gejolak dan tanda tanya.

"Karena per hari ini, kalau melekat pada seorang tentara atau perwira aktif terjadi persoalan hukum, bukan (diproses) peradilanperadilan sipil, tapi peradilan militer," kata Adi Prayitno dalam program Lanturan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (25/3/2025).

Adi Prayitno lantas menyinggung kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Basarnas pada 2023 silam justru membuat TNI keberatan.

Pengamat politik, Adi Prayitno, menjawab pertanyaan mengenai apakah UndangUndang TNI yang baru saja disahkan akan berbahaya atau tidak untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi di tanah air. Adi menilai ada beberapa hal yang kontroversial terkait dengan revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, itu. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Bahkan, kala itu lembaga antirasuah tersebut justru harus menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI saat itu Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.

"Artinya ini harus clear. Kalau tidak salah unsur kekuasaan sudah ngomong katanya bisa diproses melalui proses peradilan sipil, itu harus difixkan. Minimal kelompokkelompok kritis tidak lagi protes dan resisten," ujarnya.

"Jangan sampai ada istilah disebut dengan imunitas, jadi siapapun yang bersalah di negara kita jangan berbelitbelit. Toh kita punya presiden mengatakan bahwa tak ada orang yang kebal hukum di negara kita," jelasnya.

Hal lain dari UU TNI yang menjadi kontroversial menurut Adi yakni soal mundur atau tidak mundurnya prajurit aktif kala menempati posisi kementerian/lembaga.

"Halhal lain yang kontroversial adalah soal mundur nggak mundur kalau dia menjadi di kementerian atau lembaga. Tanpa diformalkan melalui UU yang baru ini kan sudah ada 10 kementerian dan lembaga yang sudah ada di dalamnya. Pertanyaannya adalah kenapa baru sekarang kan ramairamainya," ungkapnya.

Adi Prayitno mengatakan UU TNI menimbulkan problematik dan perdebatan apakah seorang tentara boleh terlibat dalam urusan politik kenegaraan atau tidak

Menurut dia, pihak yang pro dengan RUU TNI ini disebabkan tingkat kepuasan yang tinggi terhadap TNI yang di atas ratarata.

"Tingkat kepuasan yang tinggi terhadap TNI itu karena selama ini TNI tidak dipersepsikan terkait dengan urusan politik, jauh dari unsurunsur politik, jauh dari unsurunsur politik elektoral, makanya positif," kata dia,

"Makanya ketika terlampau jauh masuk dalam ranahranah sipil, janganjangan persepsi publik bisa ambruk total, bisa berubah signifikan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menolak dan mengkritisi revisi UU TNI yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR pekan lalu.

Kelompok yang menolak dan mengkritik revisi UU TNI di antaranya khawatir kembalinya dwifungsi ABRI pada Orde Baru kembali berlaku saat ini.

Sejumlah pasal yang menjadi sasaran kritik antara lain terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke15 Masa Persidangan II tahun 20242025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).

Saat pengesahan beleid tersebut, elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR RI yang berlangsung ricuh hingga malam hari.

Publik menolak UU TNI tersebut lantaran khawatir akan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI dengan adanya aturan perluasan jabatan TNI di Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara

2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional

3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Intelijen negara

5. ⁠Siber dan/atau sandi negara

6. ⁠Lembaga ketahanan nasional

7. ⁠Pencarian dan pertolongan

8. Narkotika nasional

9. Pengelola perbatasan

10. ⁠Penanggulangan bencana

11. ⁠Penanggulangan terorisme

12. Keamanan laut

13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.