BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Di saat pengusutan pembunuhan terhadap jurnalis media online, Juwita (23), belum menunjukan perkembangan di Polresta Banjarbaru maupun Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kasus ini terus mendapat perhatian secara nasional.
Kemarin saat ditemui media, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, berjanji menghukum berat anggotanya jika terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Juwita.
“Kita hukum berat!” seru KSAL saat ditemui usai upacara pelantikan perwira prajurit karier, Kamis (27/6).
Diketahui, seorang oknum TNI AL diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap jurnalis newsway.co.id asal Banjarbaru.
Ini setelah Komandan Denpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap menyampaikan bahwa anggota Lanal Balikpapan berinisial J, berpangkat Kelasi Satu telah diamankan karena terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tidak hanya KSAL. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berharap agar oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat pembunuhan jurnalis perempuan dihukum berat.
“Jadi, terhadap siapa pun tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, mudah-mudahan segera diusut tuntas. Kalau memang sudah ada pelakunya, diberikan hukuman seberat-beratnya,” kata Arifah.
Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Provinsi Kalsel untuk memberi atensi kasus tersebut.
“Kami baru dengar memang beritanya. Akan tetapi, yang pasti kami turut prihatin karena sebetulnya kejadian yang sangat tidak manusiawi ini tidak boleh terjadi terhadap siapa pun, bukan hanya kepada jurnalis,” katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyebut bahwa Kelasi Satu, J, yang diduga terlibat pembunuhan Juwita, berada di satuannya sejak 17 Maret 2025 hingga Kamis (27/3), kemarin. Adapun Juwita ditemukan tewas di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3).
“Karena informasi yang kita dapat juga, bahwa Kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret sampai hari ini, dia ada di satuannya, di Balikpapan,” kata Kapuspen.
Selain itu, Mabes TNI juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Kelasi J adalah kekasih dari Juwita. Oleh sebab itu, Mabes TNI enggan menyimpulkan apakah Kelasi J benar terlibat atau bahkan menjadi pelaku dalam kasus ini. Kapuspen menyerahkan kasus ini untuk diselidiki oleh pihak berwenang.
Adapun untuk insial pelaku J, dari foto yang diperoleh Kompas diketahui bernama Jumran. Kelasi Satu Jumran telah berdinas di TNI AL selama kurang lebih empat tahun dan baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan. Sebelumnya Jumran berdinas di Lanal Banjarmasin.
Untuk pemeriksaan, pada Rabu (26/3) malam, tiga anggota keluarga korban hadir di Polresta Banjarbaru. Mereka adalah kakak kandung dan ipar korban. Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 18.00 Wita hingga lewat tengah malam.
Salah seorang kakak kandung korban, Praja Ardinata menginginkan agar polisi membuka kasus kematian adik perempuannya itu secara transparan.
Praja mengatakan perbuatan yang dilakukan pelaku ini merupakan perbuatan yang patut diberi hukuman setimpal.
Praja mengakui dari pihak keluarga minta hukuman mati sesuai perbuatannya yang telah dilakukannya.
“Keluarga terpukul,” ujarnya sambil menahan tangis.
Praja Ardinata menyebut Juwita adalah satu-satunya perempuan dalam keluarga.
“Dia adik kami. Satu-satunya adik perempuan yang seharus kami lindungi tapi harus meninggal dalam keadaan terbunuh,” ungkapnya.
Praja mengatakan sebelum kejadian, Juwita memang pamit untuk pergi tapi tidak diberitahu tujuannya kemana dan sama siapa.
“Tak berselang lama, adik kami ditemukan sudah tak bernyawa,” ujarnya.
Saat ditemukan meninggal, meski HP dan tas hilang, polisi kemudian memeriksa laptop korban. Di sana, ditemukan chat terakhir korban dengan kekasihnya. Dari situlah pelacakan kemudian mengarah kepada Kelasi Satu Jumran. (nan/kompas/antara)