TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur tenaga kerja migran PT Multi Intan Amanah Internasional di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025).
Penyegelan dilakukan setelah 58 calon pekerja melapor tidak diberangkat dan menderita kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang pemberitahuan berisi penghentian kegiatan perusahaan serta stiker berukuran besar di dinding kantor PT Multi Intan Amanah Internasional.
Total ada sebanyak 58 pekerja yang menjadi korban, mereka urung diberangkatkan dan tidak mendapat hak-haknya padahal segel persyaratan sudah dipenuhi untuk bisa bekerja di luar negeri.
Sebelum disegel pihaknya sudah melakukan pendalaman selama kurang lebih satu tahun enam bulan.
Selama jangka waktu itu, Kemen P2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak P3MI dengan perwakilan korban.
Hasilnya, PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban.
Namun, komitmen tersebut tidak juga dipenuhi oleh P3MI tersebut meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.
"P2MI tersebut dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti," tegasnya. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)