AMSI Kecam Meningkatnya Kekerasan terhadap Jurnalis dan Teror ke Media: Sudah Titik Mengkhawatirkan
GH News March 29, 2025 01:04 AM

KEKERASAN DAN TEROR KE JURNALIS Kolase jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya, di alami luka usai menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput demo menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, 24 Maret 2025; dan potongan kepala babi yang dikirimkan ke kantor media Tempo di Jakarta, 19 Maret 2025. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam tren peningkatan kekerasan, intimidasi, dan serangan terhadap jurnalis serta perusahaan media di Indonesia dalam dua pekan terakhir. 

 

 

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam tren peningkatan kekerasan, intimidasi, dan serangan terhadap jurnalis serta perusahaan media di Indonesia dalam dua pekan terakhir. 

AMSI menilai bahwa jika tidak ada upaya sungguhsungguh dari pemerintah untuk mengungkap pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap pers serta menyelesaikannya secara hukum, maka kemunduran kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan demokrasi di negeri ini akan makin luas dan sulit diperbaiki. 

Menurut AMSI, serangkaian kejadian yang menimpa jurnalis terjadi setelah DPR mengesahkan revisi Undangundang TNI pada 20 Maret 2025. Kejadiankejadian tersebut melibatkan kekerasan fisik, ancaman digital, dan intimidasi yang terjadi saat peliputan aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap pengesahan tersebut.

Di Jakarta, dua jurnalis, yakni dari IDN Times dan Suara Mahasiswa Ul, menjadi korban pemukulan dan intimidasi saat meliput demo mahasiswa yang menolak revisi UU TNI.

Sementara itu, pada 24 Maret 2025, dua jurnalis lainnya di Surabaya, dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya, mengalami kekerasan fisik dan peralatan liputannya dihapus secara paksa oleh aparat. Ini terjadi setelah mereka mengabadikan foto dan video yang menunjukkan kekerasan polisi terhadap demonstran.

Insiden serupa juga terjadi di Sukabumi dan Bandung, di mana jurnalis dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews menghadapi intimidasi dari aparat saat mereka meliput aksi mahasiswa. Bahkan, pada 25 Maret, di Malang, Jawa Timur, setidaknya delapan jurnalis dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menjadi korban kekerasan saat meliput protes serupa.

Tidak hanya kekerasan fisik, ancaman juga terjadi pada jurnalis Tempo.

Pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta menerima kiriman kepala babi disertai ancaman di akun Instagram dan WhatsApp jurnalisnya.

Beberapa hari kemudian, paket berisi tikus tanpa kepala juga diterima kantor Tempo.

AMSI menilai serangkaian intimidasi, serangan digital dan kekerasan yang menimpa perusahaan media dan jurnalis di Indonesia, dalam dua pekan terakhir, telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.

Kondisi ini menebar ketakutan, rasa tidak aman, dan memicu self censorship di kalangan redaksi media.

"Serangkaian insiden ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam media dan jurnalis, agar tidak lagi memberitakan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi di sekeliling kita," kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI, dalam siara pers, dikutip Jumat (28/3/2025).

“Jika dibiarkan, maka era pers bebas yang diperjuangkan pada era Reformasi 1998, akan lenyap, berganti menjadi pers yang hanya melaporkan narasi tunggal pemerintah," ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi, menambahkan bahwa langkahlangkah di luar jalur hukum, seperti intimidasi dan kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang sehat. 

Maryadi menegaskan bahwa transparansi dan kejelasan penegakan hukum akan menjadi kunci untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dan pekerja media.

"Kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum akan menjadi faktor krusial dalam mencegah eskalasi lebih lanjut dan memberikan rasa aman bagi jurnalis serta pelaku industri media," tegas Maryadi. 

Rekomendasi AMSI Ilustrasi (IST)

Agar serangkaian serangan ini tidak berpengaruh buruk pada kesinambungan industri media dan ekosistem digital di indonesia, AMSI merekomendasikan tiga langkah berikut: 

Polisi harus mengusut tuntas dan mengungkap pelaku intimidasi dan kekerasan yang menimpa jurnalis di berbagai daerah, dan mengungkap dalang pengiriman bangkai ke kantor Tempo. Pemerintah harus menjamin keamanan jurnalis dan pekerja media yang berpotensi menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan. Perusahaan media harus bersamasama memperkuat sistem keamanan digital dan memperhatikan keselamatan jurnalis di lapangan.

Dengan lebih dari 400 perusahaan media siber di Indonesia, AMSI berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi tantangan berat ini, guna memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga demi kepentingan publik dan demokrasi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.