Bukti Rekaman Reza Gladys Dianggap Tidak Sah, Nikita Mirzani Disebut Bakal Bebas Jadi Tersangka?
Siti M March 29, 2025 07:34 AM

Grid.ID - Nikita Mirzani diketahui kini memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Imbas dari kejadian tersebut, ibunda dari Lolly itu sudah ditahan di penjara.

Namun terbaru, terungkap bahwa bukti rekaman yang diberikan Reza Gladys ke polisi bisa dianggap dalam alat bukti tidak sah. Pasalnya, alat bukti tersebut diduga diperoleh dengan melanggar hukum atau Undang-undang yang berlaku.

Praktisi hukum, Robertus Lopiga menyebut bukti rekaman diam-diam yang dipakai Reza Gladys tergolong dalam bentuk unlawful legal evidence, atau alat bukti tidak sah.

"Sepengetahuan saya, itu tidak diperkenankan," ujar Robertus Lopiga, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (28/3/2025).

Robertus bahkan mencontohkan maksud ucapannya dengan transaksi di perbankan dan asuransi. Dimana pihak yang terlibat dalam percakapan harusnya diberitahu terlebih dahulu bahwa pembicaraan itu direkam.

"Maka, misal kita menghubungi pihak-pihak tertentu seperti perusahaan-perusahaan perbankan, perusahaan-perusahaan asuransi.

Mereka selalu menyampaikan bahwa pembicaraan tersebut direkam. Sehingga para pihak yang terlibat pembicaraan itu tahu bahwa pembicaraan itu direkam," beber Robertus.

Alhasil, dalam kasus ini, apabila bukti rekaman Reza Gladys dalam laporannya terhadap Nikita dihadirkan di persidangan, hal ini akan dianggap tidak sah.

"Namun, apabila kita merekam secara diam-diam dan dihadirkan itu sebagai alat bukti di persidangan. Maka tentunya itu masuk dalam kategori unlawful legal evidence.

Sebagaimana itu ada di dalam buku Prof. Edi yang judulnya teori pembuktian. Dan itu sekarang sudah umum diketahui oleh orang, bahkan banyak sekali kok informasi-informasi yang bisa kita dapat dengan teori-teori pembuktian yang sifatnya unlawful," imbuh Robertus.

Hal ini juga membuka peluang bagi Nikita Mirzani bisa lepas dari tersangka apabila rekaman itu jadi satu-satunya bukti yang bisa dihadirkan di persidangan oleh Reza Gladys.

"Maka bisa saja tersangka atau terdakwa akan lepas dari masalah ini semua. Sekali lagi saya menyampaikan jika itu direkam diam-diam dan disebarluaskan, maka tidak akan bisa dipakai untuk pembuktian.

Nah, ini perlu kejelian dan pemahaman lebih lanjut lagi," tandas Robertus.

Sekedar informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, yakni Mail Syahputra sebelumnya terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Dimana uang pemerasan itu disebut mencapai Rp 4 miliar.

Nikita Mirzani juga telah ditahan di rumah tahanan (rutan) sejak 4 Maret 2025 lalu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pengakuan itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi diperpanjang hingga 40 hari.

"Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 22 Mei Setelah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka saudari NM dan saudara IM," ujar Ade dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Tak hanya Nikita, asistennya Mail Syahputra ikut diperpanjang hingga 2 Mei 2025.

"40 hari. 40 hari terhitung sejak 24 Maret 2205 hingga 2 Mei 2025, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," imbuh Ade Ary.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.