SURYA.CO.ID - Di tengah kabar pemutusan kontrak kerja Sandi Butar, petugas Damkar Kota Depok, terungkap kisah pilu yang dialaminya pasca kembali bekerja di instansi tersebut.
Sejak mulai bekerja lagi pada awal Maret 2025, ia sudah menerima surat peringatan, gaji yang tidak penuh, dan tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
"Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi sudah menerima empat surat peringatan," ujar Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Isi surat peringatan
Satu dari empat SP yang diterima Sandi, adalah surat nomor 800/30 BJS, menyebut dirinya melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi tanpa izin pimpinan.
Pada surat itu, Sandi dituduh mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang pada 18 Maret 2025 tanpa izin.
Namun, Sandi membantah tuduhan tersebut dan memberikan penjelasan hanya berusaha membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
"Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," ungkapnya.
Dipersulit Selama Kerja
Tak hanya masalah surat peringatan yang menjadi ganjalan, Sandi juga mengungkapkan bahwa ia merasa dipersulit sejak kembali bekerja, terutama terkait dengan lokasi kerja dan aturan apel.
"Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek."
"Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP," paparnya.
Gaji Terpotong, Tak Dapat THR
Di balik masalah administrasi dan operasional yang ia alami, Sandi juga menyebut adanya ketidakberesan dalam pengelolaan hak-hak anggota Damkar Depok.
Ia menceritakan bahwa sempat ditawari kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dengan iming-iming uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan.
Namun, Sandi menolak tawaran tersebut dan lebih memilih memperjuangkan hak-hak rekan-rekannya.
"Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau."
"Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang," kata Sandi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan.
Sayangnya, penolakan tersebut membawa konsekuensi serius bagi Sandi.
Ia kini mengaku tak hanya menerima gaji yang jauh di bawah seharusnya, tetapi juga tidak mendapatkan THR.
"Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta."
"Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan," kata Sandi.
Dipecat
Pemutusan kontrak kerja Sandi Butar tertuang dalam surat bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja pada 27 Maret 2025.
Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.
Secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.
“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Kontrak Kerja Tak Diperpanjang
Sementara pada Januari 2025 lalu, Damkar Kota Depok memutus kontrak kerja Sandi Butar.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Kota Depok, Tessy Haryati mengatakan, Sandi tidak hadir dalam dua panggilan resmi untuk membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Sudah dua kali (Sandi dipanggil), jadi tanggal 31 Desember kami undang, tidak datang, sampai pukul 16.30 WIB saya tunggu di sini (kantor Dinas Damkar),” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Pemanggilan kedua dilakukan pada awal 2025, namun Sandi kembali tidak hadir.
“Ada buktinya, pada 2 Januari 2025 kami undang lagi melalui kepala UPT Cimanggis, pukul 10.00 WIB kami tunggu dan tidak datang,” tambah Tesy.
Mengacu pada pengabaian tersebut, Dinas Damkar Depok akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi.
“Jadi, ini dinas ya, bukan perusahaan pribadi. Kami memanggil secara kedinasan juga dan mengikuti aturan," ucap Tesy.
"Yang bersangkutan dipanggil melalui surat kedinasan juga, undangan kedinasan,” lanjut dia
Klik di sini untuk untuk bergabung