Wamendagri Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak bisa digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik hari raya Idul Fitri 1446 H. Dia mengatakan akan menegur ASN yang ngotot menggunakan mobil dinas untuk Mudik.
"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025).
Bima Arya mengatakan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dia juga akan menegur Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan ASN mudik menggunakan mobil dinas.
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi resiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," kata dia.
"Ya kita akan tegur (Walkot Depok). Sanksinya (ASN pakai mobil dinas) tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," imbuhnya.
Sementara itu, dilansir detikJabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah menegur Wali Kota Depok Supian Suri. Teguran diberikan menyoal kebijakannya yang membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Tadi malam sudah saya tegur. Nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik, tidak untuk kepentingan yang lain," kata Dedi Mulyadi dilansir detikJabar, Senin (31/3).
Dedi menyebut Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur. Dedi mengatakan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, dapat berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Iya dong abai. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan (yang tidak sesuai aturan) yang lainnya," ujarnya.
"Gimana kalau mobilnya di jalannya mengalami problem, kan menjadi resiko, itu negara loh keuangannya. Harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.