Biadab! Pria Sekap-Perkosa Istri Teman Berkali-kali karena Tahu Korban Sedang Hamil

Sungguh bejat kelakuan Sahar (32), pria di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tega menyekap dan memerkosa istri temannya sendiri. Aksi itu dilakukan Sahar dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang hamil.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan pelaku mengetahui korban dalam keadaan hamil sehingga memanfaatkan situasi. Terlebih, korban dan suaminya sedang terlibat perselisihan sehingga pelaku berpura-pura ingin membantu mediasi.
"Kalau dari keterangan tersangka korban sudah dalam keadaan hamil (saat diperkosa)," kata Reza kepada detikSulsel, Minggu (30/3/2025).
Reza menuturkan, pelaku melancarkan aksinya selama kurang lebih seminggu. Selama korban disekap, pelaku kerap mengancam akan menyakiti korban jika tidak menuruti nafsunya.
"Pelaku memanfaatkan situasi korban yang lemah dengan menyekap dan melakukan hubungan badan berulang kali selama kurang lebih seminggu. Pelaku selalu mengancam akan menyakiti korban sehingga korban juga takut kabur," tuturnya.
Pelaku baru melepaskan korban dengan mengantar korban bertemu suaminya saat sudah merasa puas memerkosa korban. Pelaku lantas berpura-pura membujuk suami korban agar tidak meninggalkan istrinya yang sedang hamil.
"Pelaku sendiri yang mengantarkan korban pulang ke rumah bertemu dengan suaminya dan pada saat itu terduga pelaku mengatakan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan korban karena korban dalam keadaan hamil," jelasnya.
Awal Mula Sahar Sekap-Perkosa Istri Teman
Andi Reza mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sekitar Januari 2025 lalu di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Saat itu, pelaku menawarkan diri untuk membantu korban dan suaminya kembali akur.
"Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura-pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya," kata Reza kepada wartawan, Kamis (27/3).
Tawaran tersebut kemudian diterima oleh korban. Pelaku pun menjemput korban di rumah temannya dan mengaku akan mempertemukannya dengan suaminya.
"Pelaku menjemput korban dengan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya. Namun pelaku malah membawa korban ke rumahnya bukan ke rumah suami korban. Alasan pelaku yang akan menghubungi suami korban untuk datang untuk dilakukan mediasi di rumah pelaku," paparnya.
Namun ternyata pelaku tidak pernah menelepon suami korban. Pelaku malah memaksa korban masuk ke dalam rumah dan menyekapnya selama seminggu.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu rumah dan memaksa serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku secara berulang kali selama lebih kurang lebih seminggu," imbuhnya.
Belakangan korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang. Atas dasar laporan tersebut polisi kemudian menangkap pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin (24/3) sekira pukul 23.00 Wita.
"Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.