TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanunggal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral karena meminta tunjangan hari raya (THR) Rp165 juta kepada para pengusaha.
Ternyata, Ade Endang Saripudin membagikan uang ketupat pada lima hari sebelum lebaran Idulfitri 2025.
Uang ketupat itu dibagikan saat buka puasa bersama dengan Kades dan aparatur Dusun 5, Desa Klapanunggal.
Diduga uang yang dipakai Ade Endang Saripudin untuk bagi-bagi ke aparatur itu menggunakan dana THR yang diminta dari perusahaan.
Pada video yang diunggah di akun @saeful7486, terlihat aparatur desa sedang berkumpul di sebuah lokasi.
“Bapak-bapak yang masih ada di rumah, ditunggu. Pak Kades,” kata suara pria sambil menyorot kamera ke arah Ade Endang Saripudin.
Kades Klapanunggal itu pun langsung meminta para RT dan RW untuk segera datang.
“Siap ditunggu cepat yang belum datang, dusun 5 pengurus RT dan RW cepat,” kata dia.
Menurutnya, para pengurus diharapkan datang semuanya tanpa terkecuali.
“Jangan sampai tidak datang, karena ini momen yang sangat mantap ini ya untuk silaturahmi,” ujarnya.
Bahkan Ade Endang Saripudin pun mengatakan akan membagikan uang ketupat atau THR.
Untuk pengurus yang tidak hadir, maka uangnya akan dipotong.
“Jangan lupa di sini ada uang ketupat dan opor ayamnya, bila mana tidak hadir, minimal nyampenya 15 persen,” kata dia lagi.
Tampak ada beberapa orang hadir di lokasi itu, mulai dari RT, RW, hingga kepala dusun.
“Ditunggu bapak-bapak,” kata perekam video.
Pada momen itu, Ade Endang Saripudin terlihat rapih dengan kemeja lengan panjang warna biru muda dan celana panjang hitam.
Ia juga memakai peci berwarna hitam dan di dekatnya ada mic berwarna emas dan sebuah ponsel.
Video itu jadi sorotan karena aksi Ade Endang Saripudin meminta uang THR ke perusahaan.
Pada surat yang beredar di media sosial, Ade Endang Saripudin meminta kepada perusahaan agar memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal Bogor.
Ia juga menyertakan rancangan biaya yang dibutuhkan, yakni mencapai Rp165 juta.
Nominal itu untuk biaya bingkisan, THR, kain sarung, konsumsi, hingga sewa sound system.
Setelah viral di media sosial, Ade Endang Saripudin membuat klarifikasi dan permohonan maaf.
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjut beredar,” kata Ade Endang Saripudin.
Ia bahkan mengaku akan menarik kembali surat imbauan tersebut.
“Saya mengaku salah, dan memohon maaf kepada pihak yang merasa kurang berkenan,” katanya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, surat edaran itu bertentangan dengan larangan yang telah disampaikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
“Pemkab Bogor akan melakukan langkah-langkah kepada kepala desar tersebut, untuk itu saya perintahkan kepada inspektorat daerah Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini sehingga bisa diperoleh informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Pemkab Bogor ke depan,” tandasnya.
Penulis: Vivi Febrianti