TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan soal dinamika mengenai wacana pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan di parlemen.
Sampai saat ini, dikatakan Dasco, DPR belum memiliki rencana membahas kedua RUU tersebut.
"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," kata Dasco seusai open house di kediaman Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).
Dasco mengatakan sampai saat ini DPR belum memutuskan waktu pembahasan RUU KUHAP.
"Apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Hal ini ditegaskan Puan untuk merespons beredarnya isu di publik mengenai Surpres revisi UU Polri.
Ketua DPP PDIP itu memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen resmi.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujarnya.
Sehingga, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.
Untuk diketahui, rencana revisi UU Polri sudah sempat dibahas oleh DPR periode 2019-2024.
Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.
Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).