Akui Salah, Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta kepada Pengusaha Kini Terancam Dipenjara
Febri Prasetyo April 01, 2025 07:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, meminta maaf atas surat edaran tentang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.

Video permintaan maaf disampaikan Ade setelah surat edaran minta THR yang ditandatanginya itu viral di media sosial.

Melalui surat edaran viral tersebut, Ade meminta uang THR sebesar Rp165 juta kepada perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Uang THR yang terhimpun nantinya akan digunakan untuk menggelar halal bihalal pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal.

Adapun dalam video klarifikasinya, Ade meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," kata Ade, dilansir TribunnewsBogor.com.

Ade menjelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa.

Untuk langkah selanjutnya, Ade mengaku akan menarik surat edaran minta THR tersebut.

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut," kata Ade.

Pantas Dihukum

Surat edaran Kades Klapanunggal Bogor minta THR pengusaha ini juga menyita perhatian dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menilai bahwa tindakan Ade tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.

Bahkan, menurut KDM, Ade harus dipenjara karena dinilai telah melakukan tindakan premanisme.

Di sisi lain, KDM mengatakan bahwa sebenarnya otoritas kewenangan kades ada di tangan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

"Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan," ujar Kang Dedi Mulyadi, dilansir TribunnewsBogor.com.

Namun, dari sisi tindakan kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.

"Tetapi dari sisi aspek kades abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," sebut KDM.

KDM pun menyamakan tindakan Ade dengan preman di Bekasi.

Dengan demikian, KDM berpendapat bahwa Ade pantas untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

"Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," papar Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, dalam foto yang diunggah Bro Ron, tampak surat edaran yang ditandatangani Ade sang Kades Klapanunggal.

Pada surat edaran itu tertera rencana anggaran THR untuk aparatur desa yang mencapai Rp165 juta. Dengan rincian antara lain 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi. 

Selain itu, ada juga biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Qur'an, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga.

(Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Sanjaya Ardhi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.