Gelapkan Mobil Perusahaan, Pria di Serang Ditangkap Polisi
GH News April 02, 2025 01:04 AM

Seorang pria berinisial AR (32), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap polisi. AR ditangkap setelah diduga menggelapkan mobil milik perusahaan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, AR awalnya diperintahkan untuk membawa mobil truk jenis Dyna bernomor polisi A 9446 F, yang bermuatan 180 sak beton instan mortal senilai Rp 25 juta ke Jakarta Timur. Namun menurutnya, pelaku malah merubah arah tujuan.

"Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya, dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang," kata Condro, Selasa (1/2025).


Merasa dirugikan, perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan itu, kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Condro mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada hari raya Idul Fitri.

"Pas hari raya Idul Fitri tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dengan MU dan DE yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, kedua DPO ini berperan menjual barang muatan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya DPO baru menerima uang muka Rp 1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp 500 ribu. Tersangka AR tidak mengetahui di mana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah yang DPO," kata Condro.

Condro mengatakan polisi saat ini berhasil mengamankan barang bukti mobil truk. Ia mengatakan mobil tersebut niatnya akan dijual setelah hari raya Idul Fitri.

"Barang bukti truk dan lainnya sudah ditemukan dan diamankan di mapolsek. Dari keterangan AR, truk ini sudah ada calon pembelinya, tapi transaksi jual beli akan dilakukan setelah lebaran. Saat ini tim Reskrim masih mengejar dua pelaku yang buron," pungkasnya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.