Polisi Dalami Kasus Pembakaran Pasar Pakaian Bekas Tanjungbalai
Ayu Prasandi April 02, 2025 04:30 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Diperkirakan lebih dari 200 unit kios pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Mata Halasan, Kota Tanjungbalai ludes dilalap sijago merah para Senin (31/3/2025) lalu.

200 kios pakaian bekas tersebut diduga dibakar oleh seorang pria dan kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Mar’ie Khalifar Bima Prakasa menerangkan saat ini kasus pembakaran tersebut telah ditangani oleh timnya.

"Terkait kasus pembakaran pajak TPO, kami sudah memeriksa beberapa saksi, dan mengamankan terduga pelaku di Polres Tanjungbalai," ujar IPTU Marie Khalifar Bima Perkara, Rabu (2/4/2025).

Katanya, sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan masih ada yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi lainnya.

"Kami akan terus bekerja untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada saat malam takbiran tersebut," ungkapnya.

Sementara, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, menerangkan kasus tersebut sudah memiliki progres dan kini sudah ada penetapan tersangka, dan disidik.

"Sementara, untuk keterlibatan istri pelaku, dari konstruksi data, dan pasal kami masih mendalami. Kami masih mencari novum baru, keterlibatan atau aksi spontanitas dari pelaku," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara.

Katanya, penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena, pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP yang ada.

"Jadi, masyarakat tidak perlu ragu yang menanyakan bagaimana progress perkara ini. Kami tau, dan kami sangat prihatin atas peristiwa ini yang menimbulkan kerugian karena masyarakat sudah bertahun-tahun berjualan disana," katanya.

Namun, lanjutnya, dalam penegakan hukum, pihaknya tetap berpedoman pada hukum yang ada. Termasuk, aspek legalitas sewa-menyewa, dan kepemilikan lahan.

"Kami mengimbau kepada para korban untuk datang ke Polres memberikan total kerugian agar kami bisa mentotal jumlah kerugiannya. Namun, kita tidak berpatokan pada nilai kerugian, kami berpatokan kepada tindak pidananya," ujarnya.

Ia akan memanggil Pemko Tanjungbalai dan PT KAI untuk mengetahui bentuk legal standing kepemilikan lahan pasar pakaian bekas tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Percayakan kepada kami, kami bekerja untuk masyarakat," pungkas Yon Edi.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.