TRIBUNJAKARTA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjelaskan perihal penggunaan stop kontak sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, stop kontak di setiap kursi kereta merupakan fasilitas yang diberikan untuk para pelanggan.
Vice President Public Relation KAI Anne Purba menjelaskan, fasilitas stop kontak yang ada hanya dibolehkan untuk pengisian daya perangkat elektronik pribadi seperti ponsel, tablet, atau laptop.
"Penggunaan untuk perangkat lain, terutama peralatan elektronik rumah tangga, tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan," ujar Anne dikutip dari Tribunnews, Rabu (2/4/2025).
Adapun dampak penggunaan perangkat elektronik dengan daya besar yang berlebihan dapat berdampak pada sistem kelistrikan kereta secara keseluruhan.
"Oleh karena itu, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama," sambungnya.
KAI turut memastikan respons cepat terhadap setiap kendala yang dialami penumpang selama perjalanan.
Bila terdapat keluhan, seperti AC yang kurang optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas kondektur yang bertugas di dalam kereta.
"Informasi kontak petugas kondektur tersedia di dinding masing-masing kereta," terang Anne.