TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk bulan April 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif litrik PLN untuk semua golongan baik bersubsidi maupun nonsubsidi per April adalah tetap alias tidak berubah.
Untuk itu, tarif listrik PLN pada April 2025 sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Kebijakan tidak adanya perubahan tarif listrik PLN ini berlaku pada triwulan II yaitu April, Mei, dan Juni 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/4/2025).
Sebagai informasi, penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada April 2025 sebagai berikut:
Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.
Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:
(Latifah/Sri Juliati)