THR Online, Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Perlindungan Konsumen
Sampe Purba April 03, 2025 12:20 PM
Pendahuluan
Kementerian Tenaga Kerja RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.000/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. SE ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan penyedia layanan transportasi dan kurir berbasis aplikasi di seluruh Indonesia, dengan harapan perusahaan memberikan insentif kepada mitra pengemudi.
Namun, SE ini secara normatif tidak memiliki daya hukum mengikat karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi jika ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja, sementara dalam model bisnis platform digital, hubungan yang terjadi adalah kemitraan, bukan hubungan kerja langsung.
Hubungan Kemitraan dan Ketimpangan Ekonomi
Dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, pengemudi atau kurir tidak berstatus sebagai karyawan tetap. Mereka dianggap sebagai mitra dengan fleksibilitas dalam menentukan jam kerja. Namun, realitasnya, mereka berada dalam ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap platform digital.
Saat layanan ini pertama kali diperkenalkan, potongan komisi dari setiap transaksi hanya sekitar 10%. Kini, angka tersebut meningkat menjadi 20%. Pengemudi harus menanggung biaya operasional sendiri, termasuk bahan bakar dan perawatan kendaraan, sementara porsi pendapatan mereka semakin tergerus. Hal ini juga berdampak pada konsumen, karena pengemudi sering kali membatalkan pesanan jika jarak dan biaya tidak seimbang, merugikan pelanggan yang telah menunggu.
Dominasi Pasar oleh Perusahaan Teknologi
Pasar transportasi dan kurir di Indonesia dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. Berikut adalah gambaran pemain utama di industri ini:
Para perusahaan ini memiliki kekuatan dominan dalam menentukan tarif dan kebijakan, sering kali tanpa mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi atau konsumen. Dalam beberapa kasus, pengemudi hanya menerima sekitar 80% dari total tarif yang dibayarkan pelanggan, sementara perusahaan aplikasi memotong hingga 20%. Sebagai perbandingan, suku bunga pinjaman seperti FED dan SUKUK hanya sekitar 6% per tahun, tetapi perusahaan aplikasi memotong 20% per transaksi tanpa risiko operasional.
Peran KPPU dan Lembaga Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberi mandat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menegakkan persaingan usaha yang sehat. Tugas utama KPPU meliputi:
1. Menyelidiki praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dan memberikan sanksi administratif.
2. Memberikan saran kepada pemerintah terkait kebijakan persaingan usaha.
3. Mengawasi kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM agar tetap adil.
4. Mengendalikan dampak merger dan akuisisi yang berpotensi merugikan persaingan.
Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengamanatkan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan mengawasi kebijakan yang melindungi hak konsumen. Namun, peran lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI dalam mengadvokasi kepentingan pelanggan terhadap kebijakan tarif parkir dan biaya tambahan masih kurang terdengar.
Tarif Parkir dan Beban Tambahan bagi Konsumen
Pelanggan transportasi berbasis aplikasi juga dirugikan ketika diantar ke perkantoran atau pusat bisnis yang memberlakukan tarif masuk hingga Rp5.000 hanya untuk menurunkan penumpang. Umumnya, tiket parkir menyebutkan bahwa tarif berlaku untuk satu hingga dua jam pertama. Padahal, pelanggan hanya turun sebentar. Mengapa tidak diberlakukan kebijakan gratis 5 menit pertama, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain?
Selain itu, sering kali keterlambatan di dalam kompleks perkantoran terjadi karena kemacetan internal. Mengapa beban ini harus ditanggung konsumen? Perusahaan parkir seharusnya bertanggung jawab, bukan sekadar mengenakan tarif tanpa memperhitungkan kondisi lapangan.
Di negara-negara maju, praktik semacam ini tidak diperkenankan karena lembaga perlindungan konsumennya tegas membela hak konsumen. Indonesia memiliki regulasi yang cukup kuat, tetapi implementasi dan pengawasan terhadap kebijakan perlindungan konsumen masih lemah.
Kesimpulan dan Saran
1. KPPU harus lebih aktif dalam mengawasi tarif kemitraan yang tidak wajar dan menindak praktik bisnis yang merugikan pengemudi dan konsumen.
2. Badan Perlindungan Konsumen dan YLKI perlu lebih vokal dalam menyoroti kebijakan yang merugikan konsumen, termasuk tarif parkir yang tidak adil.
3. Perusahaan aplikasi harus menurunkan komisi yang tidak masuk akal, agar pengemudi tidak semakin tertekan dan konsumen tidak dirugikan dengan layanan yang tidak optimal.
4. Peraturan tarif parkir perlu direvisi, misalnya dengan kebijakan gratis 5 menit pertama untuk drop-off di kawasan bisnis.
5. Presiden Prabowo diharapkan ikut turun tangan untuk menertibkan kebijakan bisnis yang merugikan rakyat kecil.
Menembuskan Surat Edaran ke pejabat tinggi bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret untuk mengatasi dominasi pasar yang merugikan mitra pengemudi dan konsumen. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan segelintir pemegang saham besar mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas.
Penulis
Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Strategis
Alumni PPRA Lemhannas RI
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.