TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah momen lebaran.
Lembaga antirasuah berniat memeriksa Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Apakah hal itu akan terealisasi?
"Bisa jadi setelah lebaran," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan Ridwan Kamil, Kamis (3/4/2025).
"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," lanjut dia.
Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025.
Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.
Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp 70 miliar dari rumahnya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
KPK turut menyita deposito senilai Rp 70 miliar hingga sejumlah kendaraan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.