Janji Wamenaker Usut THR Ojol 50 Ribu Ada yang Tak Dapat, Sebut Aplikator Rakus, Maxim Buka Suara
Sarah Elnyora Rumaropen April 03, 2025 03:31 PM

SURYAMALANG.COM, - Janji Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) usut THR ojol yang kebanyakan cair hanya Rp 50 ribu mencuat.

Meski Idulfitri sudah berlalu, namun Noel ingin mengupas realisasi Bonus Hari Raya (BHR) yang jauh dari aturan dan kesepakatan antara aplikator dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel bahkan menyebut aplikator rakus hingga berani membohongi negara, presiden serta para ojol yang sudah berharap. 

Pada hari kedua Lebaran, Selasa (1/4/2025), Noel menyinggung soal perusahaan penyedia layanan transportasi online (aplikator) yang hanya memberi BHR sebesar Rp 50.000 kepada driver ojol. 

Noel bilang, pihak aplikator rakus karena memberikan BHR ojol Rp 50.000.

"Aplikator itu rakus, kita akan panggil," ujar Noel di kawasan Widya Chandra, Jakarta, pada Selasa mengutip Kompas.com.

Kemudian pada Rabu (2/4/2025) kemarin, Noel mengungkapkan, banyak driver ojol yang tidak mendapatkan BHR sama sekali.

Sehingga Noel menyebut aplikator sudah terlewat rakus.

Noel pun menyebut Presiden, masyarakat hingga para driver seperti dibohongi aplikator soal pembayaran BHR.

"Kalian tahu enggak omni-omni lupus? Nah itulah. Ojek online itu. Atau aplikator itu perilaku mereka seperti rakus, greedy" jelasnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Bayangkan, mereka bukan dikasih Rp 50.000 saja. Bahkan masih banyak dari mereka yang tidak mendapatkan sama sekali" ungkap Noel.

"Jadi tingkat rakusnya sudah terlalu kelewatan," tegasnya. 

"Yang jelas gini. Negara dibohongi, Presiden saya dibohongin, Menteri saya dibohongin, rakyat dibohongin, driver ojek online dibohongin. Dan kita akan tuntut itu," kata Noel.

Menurut Noel, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil para aplikator secepatnya.

Pemanggilan berlaku untuk semua aplikator. Bila perlu, pemerintah akan melalukan audit keuangan setiap aplikator.

"Ya kita panggil semua lah. Semua. Soal tuntutan kita lihat nanti. Yang jelas akan kita panggil. Kalau perlu kita audit tuh. Kita lihat pajaknya. Kita lihat semuanya," ujarnya. 

Pemanggilan itu menurut Noel untuk mengklarifikasi soal mengapa BHR hanya dibayarkan sebesar Rp 50.000.

Selain itu, Kemenaker juga ingin mengklarifikasi mengapa ada pengemudi ojol yang belum mendapatkan BHR.

Untuk diketahui, sebelumnya agenda pemanggilan aplikator sedianya akan dilakukan sebelum Lebaran.

Akan tetapi hingga setelah Lebaran ini, rencana tersebut belum terealisasi.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pemanggilan bakal dilakukan pada Senin (7/4/2025) pekan depan, Noel belum memberikan jawaban pasti.

"Mereka jangan buas dengan rakyat itu ya" paparnya. 

"Mereka sudah bohongi negara, bohongi Presiden saya, bohongi kita, bohongi Menteri, bohongi rakyat" lanjut Noel.

"Semua dibohongin. Semua lah, platform digital, mau hijau kuning mau apa, kita panggil semua," tambahnya.

Laporan yang Dihimpun Kemenaker

Adapun sebelumnya laporan soal pembayaran BHR sebesar Rp 50.000 untuk driver ojol telah dilaporkan ke Posko THR di Kantor Kemenaker Jakarta pada 25 Maret 2025.

Salah satu pelapor yang juga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati membeberkan data. 

Lily mengatakan, saat itu setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan pada SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Mayoritas laporan berupa para driver yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50.000 atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.

"Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp 50.000. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.

Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Berdasarkan aturan itu, BHR dihitung dari penghasilan para driver atau kurir selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.

Sebagai gambaran perhitungan, Lily menyampaikan, jika dihitung penghasilan yang dihasilkan pada driver atau kurir sebesar Rp 100 juta selama satu tahun, maka THR yang semestinya didapatkan adalah sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp 1,7 juta.

Dengan demikian, SPAI meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan penyedia jasa transportasi online yang tidak patuh terhadap aturan BHR.

"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Biro Humas Kemenaker pada Rabu kemarin, untuk periode 12 Maret sampai 4 April 2025, Posko THR Kemenaker menerima 68 konsultasi soal pembayaran BHR.

Maxim Buka Suara

Merespons sorotan soal pemberian BHR sebesar Rp 50.000, Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Arkam Suprapto, menegaskan perusahaannya tidak pernah memberikan BHR sejumlah tersebut kepada mitra pengemudinya.

Arkam menjelaskan, besaran bonus yang diterima mitra pengemudi Maxim bervariasi, mulai dari Rp 420.000 hingga Rp 2,6 juta.

Besaran bonus ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan, kinerja, ulasan, dan faktor lainnya.

"Terkait informasi yang beredar mengenai penyerahan BHR sebesar Rp 50.000, dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak memberikan nominal BHR kepada mitra pengemudi kami dengan nominal di bawah ketentuan yang kami tetapkan," ujar Arkam saat dihubungi Rabu (2/4/2025).

Menurut Arkam, pemberian BHR dengan nominal yang telah ditetapkan bertujuan membantu mitra pengemudi dalam memenuhi kebutuhan mereka saat Lebaran.

Arkam juga menegaskan Maxim telah menyelesaikan distribusi BHR kepada mitra pengemudi sesuai arahan Presiden.

"Dalam hal ini, Maxim memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) sesuai dengan kriteria yang berlaku," kata Arkam.

Sementara itu, pihak Gojek Indonesia belum memberikan keterangan soal pembayaran BHR Rp 50 ribu untuk mitra pengemudi mereka.

Gojek-Grab Beri THR Rp 50.000

Salah satu ojol bernama Edi (42) mengaku hanya mendapatkan BHR dari Gojek sebesar Rp 50.000.

Edi menerima BHR Gojek ke dompet digital Gopay-nya pada Sabtu (22/03/2025) dan kaget mendapati nominal sebesar itu sebagai bentuk THR.

“Ya mau gimana, sedih enggak sedih, soalnya kan kita bukan karyawan, cuma mitra hitungannya. Ya itu mah ya kewenangan dari kantor Gojeknya aja,” kata Edi ditemui di Stasiun Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Rabu (26/3/2025).

Edi sempat bahagia ketika pemerintah menetapkan aturan THR ojol dan berharap bakal mendapatkan THR ojol dalam jumlah banyak.

“Di balik seneng itu ya balik lagi ke diri kita, kita itu bukan karyawan gitu,” jelasnya.

Edi sudah hampir delapan tahun terdaftar sebagai pengemudi ojol Gojek dan dalam sehar biasa menerima hingga 25 pesanan ojek.

Namun sayangnya, nominal BHR yang diterima Edi tidak sebanding dengan kinerja dan dedikasinya.

Menurut Edi, rekan driver Gojek lainnya juga ada yang menerima BHR Rp 50.000.

“Dapetnya itu kebanyakannya antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tapi kebanyakan Rp 50.000,” terang Edi.

Bukan hanya Edi yang mendapatkan BHR Rp 50.000, driver Grab-Bike, Nazamuddin (32) juga menerima BHR Rp 50.000 pada Sabtu (22/3/2025).

Nominal itu juga membuat Nazamuddin kaget sebab tak menyangka bonus yang didapatkan di notifikasi akunnya cuma Rp 50.000.

“Hari Sabtu kemarin masuk cuma lima puluh ribu dan nggak nyangka bonus cuma segitu. Rasanya nggak pantas untuk mitra teladan,” ucap Nazamuddin saat ditemui di Jalan WR Supratman, Senin (24/3/2025).

Nazamuddin mengaku menerima orderan 10 sampai 15 per-hari.

Begitu pun, rekannya sesama mitra Grab yang dapat orderan lebih banyak darinya cuma dapat bonus sekitar Rp 200.000.

Nazamuddin pun membandingkan BHR yang diterima mitra ojol dari aplikator lain nilainya lumayan banyak meskipun begitu, ia berupaya ikhlas.

“Yang kerja sampai mati yang bisa menerima bonus banyak. Kalau aplikator lain memang lebih paten. Nggak narik aja dikasih lima puluh ribu,” ucapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.