
Saat momen libur Hari Raya Idulfitri, banyak masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga. Di tengah kesibukan merayakan lebaran, kondisi kesehatan bisa saja terganggu. Akan tetapi, apakah kita tetap bisa berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan di kampung halaman?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Lembaga ini berfungsi untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja, keluarga mereka, dan masyarakat umum.
Peserta BPJS tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan meski berada kampung halaman atau kota-kota lainnya yang jauh dari jangkauan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Akan tetapi, sebelumnya penting untuk memahami prosedur penggunaan BPJS Kesehatan di kampung halaman, terutama dalam situasi darurat atau saat membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Perlu dicatat, meski bisa mendapatkan layanan kesehatan di luar kota, peserta BPJS hanya dapat berobat sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Selain itu, pastikan status kepesertaan aktif dengan rutin membayar iuran. Berikut langkah-langkah mendapatkan pelayanan kesehatan di FTKP terdekat di wilayah kampung halaman.
1. Kunjungi FKTP terdekat
Datangi FKTP seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di daerah tersebut. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali dalam satu bulan.
2. Siapkan dokumen identitas
Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu BPJS Kesehatan. Jika tidak membawa kartu fisik, tunjukkan kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, registrasi di loket dengan menyerahkan KTP dan kartu BPJS ke petugas yang berjaga untuk mendapatkan nomor antrean.
3. Proses pelayanan kesehatan
Setelah mendaftar dan diverifikasi sebagai peserta aktif, kita akan menerima pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Dokter akan memeriksa kondisi pasien. Sampaikan secara detail keluhan kesehatan yang dialami, sehingga memudahkan dokter menyimpulkan apakah perlu memberikan surat rujukan atau tidak. Jika diperlukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, FKTP akan memberikan surat rujukan sesuai prosedur yang berlaku.
4. Situasi gawat darurat
Dalam situasi darurat yang mengancam nyawa, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa memerlukan surat rujukan. Setelah kondisi stabil, peserta akan dirujuk kembali ke FTKP untuk penanganan lanjutan.
Apabila Genhype, berencana tinggal di kampung halaman untuk jangka waktu yang lebih lama, disarankan untuk mengubah FKTP ke fasilitas kesehatan setempat. Perubahan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut ini.
- Unduh dan Buka Aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan kata sandi
- Pilih menu "Perubahan Data Peserta"
- Ubah FKTP sesuai dengan lokasi baru di kampung halaman
- Konfirmasi perubahan dan simpan
Perubahan FKTP akan efektif pada bulan berikutnya setelah pengajuan. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dengan rutin membayar iuran bulanan agar dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.