TRIBUNNEWS.COM - Wali Koya Depok, Supian Suri menuai sorotan setelah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Buntut dari kebijakannya itu, Supian menuai beragam kritik, satu di antaranya dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya turut menyampaikan kritil terhadap Supian.
Berikut fakta-fakta Wali Kota Depok memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran:
1. ASN Diizinkan Pakai Mobil untuk Mudik sebagai Bentuk Apresiasi
Saat dikonfirmasi, Supian mengakui memberi izin ASN di lingkungan Pemkot Depok untuk menggunakan mobil dinas selama mudik lebaran.
Supian menganggap hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Pemkot Depok.
Selain itu, tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.
Sehingga Supian meyakini kebijakannya itu dapat membantu ASN Pemkot Depok dalam perjalanan mudik.
Dengan izin penggunaan mobil dinas itu, Supian berharap ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa terkendala alasan transportasi.
“Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” tegasnya.
2. Salahi Instruksi Gubernur
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut Supian telah menyalahi instruksi gubernur terkait larangan mobil dinas dipakai mudik.
Dedi telah menegur Supian karena kebijakan tersebut.
"Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.
Dedi turut mengkritik pernyataan Supian soal tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.
Menurutnya, ASN yang diberi fasilitas mobil dinas pada umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli mobil pribadi.
"Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," tuturnya.
3. Dianggap Merugikan Negara
Dedi juga menyebut kebijakan Supian berpotensi merugikan negara.
Terlebih, apabila terjadi kerusakan pada mobil dinas yang digunakan untuk mudik lebaran.
"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
4. Akan Dikenai Sanksi
Wamendagri Bima Arya turut buka suara terkait polemik penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Bima Arya menyayangkan kebijakan Wali Kota Depok tersebut.
Ia mengatakan, mobil dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik.
"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya.
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan," imbuhnya.
Bima Arya memastikan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Supian.
5. KPK Ikut Beri Teguran
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyentil Supian setelah mengizinkan ASN memakai mobil dinas untuk mudik lebaran.
Budi menyebut, seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi pegawainya agar potensi korupsi tidak terjadi.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).
(Jayanti Tri Utami/Pravitri Retno/Yohannes Liestyo P/Erik S)