TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut mendesak dilakukan, untuk memastikan keselarasan dengan dinamika hukum dan kebutuhan keadilan yang berkembang di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menilai, revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara hak-hak tersangka dan korban serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.
"KUHAP yang berlaku saat ini masih mengandung banyak ketentuan yang belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban secara proporsional. Hal ini menimbulkan ketimpangan dalam proses peradilan pidana, sehingga revisi menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan komprehensif," kata Haris dalam keterangannya Kamis (3/4/2025).
Ia menyoroti tiga alasan utama yang mendasari perlunya revisi KUHAP.
"Harus ada pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelarasan dengan kebijakan Mahkamah Agung, serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap peraturan hukum harus mencerminkan asas kepastian dan ketertiban hukum agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan adanya regulasi baru ini, revisi KUHAP menjadi suatu keharusan agar hukum acara pidana tetap relevan dan mampu mendukung pelaksanaan KUHP secara efektif," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.
"Revisi UU KUHAP ini harus memperkuat institusi Polri, sehingga revisi ini dapat memperkuat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan", tandas Haris.
Haris juga menekankan bahwa proses revisi KUHAP harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum, agar dapat berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi.
“Pembahasan RUU KUHAP ini harus terbuka, melibatkan partisipasi publik, dan dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi,” tegasnya.
Di samping itu, Haris mengingatkan pentingnya dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa revisi KUHAP harus dapat memperkuat institusi Polri agar lebih profesional dan berkeadilan dalam menjalankan tugasnya.
“Revisi KUHAP ini harus memperkuat Polri agar bisa menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan berkeadilan,” ujar Haris.
Haris mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong pembaruan hukum acara pidana guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada kepastian hukum.
"Mari kita kawal revisi UU KUHAP ini untuk ciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkepastian hukum, dan harus utamakan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan, sehingga proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak," pungkasnya.
Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Surat tersebut bernomor R19/PRES/03/2025.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, nomor R19/pres/03/2025, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menjelaskan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku dalam pembahasan RUU.
Puan menambahkan bahwa pembahasan mengenai RUU KUHAP ini menjadi domain atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPR.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun keputusan lebih lanjut akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang," pungkas Puan.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (24/3/2025).
Ada sejumlah hal yanh telah dibahas dalam RUU KUHAP ini.
Satu di antaranya agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya membela klien.
Kemudian juga ada usulan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan.