Nasihat Dedi Mulyadi ke Damkar Sandi Butar Butar sebelum Dipecat 2X: yang Kerja Tangan, Bukan Mulut
Facundo Chrysnha Pradipha April 03, 2025 09:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum dipecat untuk kedua kalinya, petugas pemadam kebaran (Damkar) Kota Depok Sandi Butar Butar sempat mendapat nasihat dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Diketahui, Sandi Butar Butar, petugas Damkar Kota Depok dipecat setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

Pemecatan Sandi Butar Butar tertuang dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (27/3/2025) dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryanti.

Isi dari surat tersebut yakni kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas sebagai anggota Damkar Depok.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian bunyi isi surat tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Pada surat itu disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian isi surat tersebut.

Lantas, seperti apakah nasihat Dedi Mulyadi kepada Sandi Butar Butar? Berikut informasi lengkapnya.

Nasihat Dedi Mulyadi

Petugas Damkar Kota Depok Sandi Butar Butar rupanya pernah mendapat wejangan dari Dedi Mulyadi, tepatnya, saat ia dibantu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah kontrak kerja tak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

Bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Sandi sempat berkunjung ke kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

Pertemuan itu berisikan cerita Sandi mengenai perjalanan kariernya sebagai anggota Damkar Depok, termasuk pengalaman menjadi korban perundungan, gaji yang dipotong, hingga kondisi alat pemadam kebakaran yang memprihatinkan.

Dedi Mulyadi kemudian menanggapi dengan memberikan nasihat jika Sandi Butar kembali bekerja sebagai petugas Damkar.

"Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan," kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada 13 Januari 2025.

"Jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu," imbuhnya.

Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

Orang nomor satu di Jabar ini lalu menuturkan bahwa dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

"Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu," ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.

"Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya," pungkasnya.

Alasan Sandi Butar Butar dipecat

Sandi Butar Butar dipecat setelah ia mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

SP pertama yang terbit pada 13 Maret 2025 menyatakan bahwa Sandi dianggap melanggar aturan karena tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

SP kedua yang terbit pada 17 Maret 2025 menyebutkan bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Lalu, SP ketiga yang terbit pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS menyatakan bahwa Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

Sementara itu, SP keempat yang terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS menjelaskan bahwa Sandi Butar Butar melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

Terkait dengan SP pertama, Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Sandi menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

Perihal SP kedua, Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP tersebut, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

"Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," ujarnya.

"Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran."

"Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan," tandasnya.

(Rakli) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty) (Surya.co.id/Arum Puspita)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.