Pria Paruh Baya Diringkus Polisi Usai Cabuli Bocah SMP di Jakbar
GH News April 04, 2025 01:04 AM

Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.

"Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

Aprino mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksi cabulnya tersengat sebanyak tiga kali sejak Desember 2024. Kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/2024), saat orang tua mendapati pelaku masuk ke kamar anaknya.

Saat diketuk, pelaku tidak membuka pintu kamar hingga burung didobrak. Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.

"Namun, setelah ditanya-tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan," ujarnya.

Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Namun, pada Senin (31/3) malam, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya.

"Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan," tuturnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.