Fakta baru terungkap terkait pembunuhan jurnalis bernama Juwita (23). Ternyata, tidak hanya dibunuh oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J), tetapi kejinya korban juga diperkosa.
Sebagai informasi, jasad Juwita ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 15.00 WITA. Awalnya Juwita diduga mengalami kecelakaan tunggal.
Namun dugaan tersebut disangsikan rekan-rekan seprofesinya. Benar saja, pada Rabu (26/3), Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap mengumumkan bahwa anggotanya membunuh Juwita.
Jumran membunuh jurnalis media daring tersebut pada hari yang sama. Saat ditemukan, ada sejumlah luka lebam bagian leher korban.
Namun kini, ada fakta baru yang terungkap. Juwita ternyata juga diperkosa oleh Jumran.
|
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," kata pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri, dilansir Antara, Kamis (3/4/2025).
Pazri mengatakan pemerkosaan prajurit Jumran kepada korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.
"Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.
Menurut Pazri, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
Setelah itu, kata Pazri, pelaku menyuruh korban menunggu. Setelah datang pada hari itu, prajurit Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut.
|
"Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," kata Pazri.
Pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Pelaku Jumran ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.