BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasan syok harus membayar Rp30 ribu meski parkir cuma 10 menit ketika berwisata.
Parahnya, ban mobilnya malah digembosi, sementara Satpol PP setempat malah cuek.
Mau berwisata libur Lebaran 2025 di Monas, Jakarta Pusat, seorang wisatawan asal Senen malah bernasib apes.
Wisatawan bernama Hasan tersebut menjadi korban parkir liar pada Rabu (2/4/2025).
Saat itu, Hasan terpaksa mengikuti arahan parkir liar karena tempat parkir di IRTI penuh.
Ia pun memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
"Di IRTI Monas penuh, akhirnya parkir di pinggir jalan karena tadi ada yang arahin di sini," tuturnya, Rabu (2/4/2025).
Awalnya ia sempat ragu meninggalkan mobilnya tersebut di pinggir jalan.
Namun sang jukir liar meyakinkannya bahwa lokasi tersebut aman.
"Tadi sebelum parkir saya tanya dulu, di sini aman enggak, dia bilang aman. Ya udah saya parkir aja di sini," kata Hasan.
Begitu mobil terparkir rapi di pinggir jalan, sang jukir liar itu pun langsung meminta uang kepada Hasan sebesar Rp30 ribu.
Betapa Hasan kemudian terkaget-kaget saat mendapati ban mobilnya bagian kanan depan mendadak kempis.
Padahal ia kurang lebih baru 10 menit meninggalkan mobil tersebut masuk ke Monas.
"Baru ditinggal 10 menit, tadi balik lagi karena mau ambil tiker yang ditinggalan di mobil. Padahal tadi udah bayar parkir juga Rp10 ribu," bebernya.
Hasan pun sempat mencari-cari sang jukir, namun upayanya gagal lantaran pelaku langsung hilang bak lenyap ditelan bumi.
"Udah kabur dia, enggak kelihatan lagi," ujar Hasan.
Ia pun mengaku kesal lantaran saat dirinya tiba, tak ada satu pun petugas Dishub yang berada di sekitar lokasi dan memberi arahan terkait lokasi parkir.
"Tadi enggak ada petugas Dishub, kosong. Yang ada cuma Satpol PP, tapi diam juga cuek aja."
"Diem aja ada yang parkir di sini," keluhnya, melansir Tribun Jakarta.
Sebagai informasi, operasi cabut pentil memang kerap dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar.
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat agar tak lagi memarkirkan kendaraan mereka sembarangan.
Kejadian ini sempat viral saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2025 di penghujung Desember tahun 2024 lalu.
Sementara itu di Jawa Timur, Dishub Surabaya menyiapkan fasilitas parkir inap untuk kendaraan pribadi menjelang libur panjang Idul Fitri 1446 H/2025.
Berkapasitas ribuan kendaraan, tarif yang diberikan pun relatif terjangkau.
"Kami menyiapkan program lokasi parkir inap 'Raya 25' untuk memfasilitasi warga Kota Surabaya yang mau mudik dengan menyediakan tempat parkir inap yang aman dengan biaya terjangkau," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (26/3/2025).
Fasilitas ini sekaligus mengantisipasi kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat Lebaran.
Sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan mudik, khususnya yang akan mudik menggunakan transportasi umum.
Ada sembilan titik lokasi yang disiapkan Dinas Perhubungan dengan Satuan Ruang Parkir (SRP) bervariasi.
Rata-rata, masing-masing lokasi dapat menampung 30-50 kendaraan roda empat dan 100 kendaraan roda dua.
Kapasitas terbesar ada di Surabaya Expo Center (SB EC) yang mampu menampung hingga 300 kendaraan roda empat dan 200 kendaraan roda dua.
"Lokasi-lokasi parkir inap ini dipilih mempertimbangkan sebaran wilayah di seluruh wilayah Kota Surabaya serta memperhatikan kelayakan daya tampung untuk kendaraan parkir," kata Jeane.
Di masing-masing titik lokasi, pihaknya menyiapkan petugas yang berjaga selama 24 jam (tiga shift).
"Total ada 81 petugas yang kami kerahkan untuk tiap harinya," katanya.
Tiap kendaraan, Dishub Surabaya akan mengenakan tarif Rp20 ribu per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp12.500 per hari untuk kendaraan roda dua.
"Tarif ini relatif terjangkau untuk masyarakat dan hanya berlaku selama periode promo," kata Jeane.
Periode parkir inap selama Idul Fitri berlangsung pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
Adapun syarat penggunaan parkir tersebut di antaranya tarif parkir tersebut berlaku selama periode promo dengan durasi minimal 24 jam/inap 1 hari, berlaku hanya untuk mobil dan motor.
Serta pemberlakuan tarif normal akan diberikan kepada kendaraan yang parkir lebih dari periode promo.
Untuk diketahui, Surabaya menjadi salah satu titik curanmor tertinggi di Jawa Timur.
Pada Januari saja, tertinggi Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 25 kasus dengan 18 tersangka dan barang bukti 14 kendaraan bermotor.
Sehingga, antisipasi curanmor saat ditinggal mudik pun diharapkan dapat ditingkatkan.
Di antaranya, dengan memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir berlangganan yang resmi.
1. Park And Ride Mayjend Sungkono (kapasitas 94 R4 dan 60 R2)
2. Park And Ride Adityawarman (kapasitas 34 R4 dan 60 R2)
3. Park And Ride Kertajaya (kapasitas 10 R4 dan 20 R2)
4. Park And Ride Genteng Kali (kapasitas 20 R4 dan 200 R2)
5. Park And Ride Arif Rahman Hakim (kapasitas 25 R4 dan 40 R2)
6. Siola Gedung (kapasitas 50 R4 dan 270 R2)
7. Gedung Balai Pemuda (kapasitas 40 R4 dan 220 R2)
8. Convention Hall (kapasitas 50 R4 dan 100 R2)
9. Surabaya Expo Center/SB EC (kapasitas 300 R4 dan 200 R2)
Jumlah kapasitas: 623 R4 dan 1170 R2
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)