Bansos di Jakarta Tidak akan Diberikan pada Pendatang, Ini Kebijakan Barunya
Pipin Lukmanul Hakim April 04, 2025 09:22 AM

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaludin mengungkapkan, persyaratan bagi warga di Jakarta yang akan menerima bantuan sosial atau bansos.

Menurutnya, warga yang daftar sebagai penerima bansos di Jakarta harus sudah menetap hingga teregistrasi di wilayah tersebut selama 10 tahun.

Peraturan tersebut berlaku demi menjaga keseimbangan sosial, serta memastikan agar bansos yang diberikan benar-benar pada mereka yang berhak.

"Ke depan, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap, dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos," kata Budi pada Kamis, (4/4).

Budi mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban menjaga Jakarta serta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman untuk penduduknya.

Namun, dikatakan Budi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa melarang pendatang yang datang ke Jakarta.

"Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, tetapi secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Di samping itu, Budi menekankan, jika mereka harus memiliki jaminan tempat tinggal, pekerja yang jelas, hingga keterampilan untuk hidup di Jakarta.

Sebab, hal ini bisa menjadi syarat penting agar para pendatang bertahan juga, dan berkontribusi untuk Jakarta.

"Tentunya jika pendatang memiliki keterampilan dan skill baik, kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global, dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Budi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.