SIM Anda Mati saat Lebaran? Jangan Panik! Simak Penjelasan Berikut Ini
Array A Argus April 04, 2025 09:30 AM

TRIBUN-MEDAN.COM,- Di momen libur Lebaran seperti sekarang ini, pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak beroperasi sementara waktu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang membahas tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

Bagi Anda yang SIM nya mati saat Lebaran, Anda tidak perlu panik.

Anda tetap bisa perpanjang SIM mati selepas libur Lebaran.

Korlantas Polri memberikan keringanan bagi mereka yang SIM nya mati pada tanggal ditutupnya layanan tersebut.

Petugas mengecek pelayanan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (26/10/2023).
Petugas mengecek pelayanan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (26/10/2023). (IST)

Dikutip dari Kompas.com, adapun pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret 2025 sampai 7 April 2025 akan diberikan dispensasi waktu perpanjangan ke 8-19 April 2025.

Diharapkan bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional tersebut bisa melakukan pengurusan pada waktu yang ditentukan.

Jika sampai telat maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya pemilik harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan mekanisme pembuatan baru, seperti tes psikologi, tes tulis, sampai tes praktik.

Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana, biaya perpanjang SIM A, SIM B1 dan SIM B2 ialah Rp 80.000.

Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000.

Namun, perlu dicatat bahwa tarif ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Bikin SIM Pakai NIK KTP

Korlantas Polri sebelumnya resmi menerapkan aturan bikin SIM pakai NIK KTP.

Aturan tersebut berlaku sejak Juli 2024 kemarin.

Seperti diketahui, aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Kebijakan single data ini juga telah dilakukan melalui pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penggunaan NIK merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.

Selain itu, juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Yusri juga menyampaikan bahwa di masa depan, proses pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan ujian.

Dia berharap langkah ini akan menghilangkan anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan foto.

Bagi mereka yang masa berlaku SIM nya masih panjang tidak perlu khawatir.

Sebab aturan ini menyesuaikan dengan rentang waktu berlakunya SIM seseorang.

Jika SIM nya masih hidup hingga dua atau tiga tahun mendatang, tentu menunggu masa berlakunya habis, barulah membuat SIM baru dengan NIK.

Proses bikin SIM pakai NIK KTP

Proses pembuatan SIM pakai NIK KTP ini dimulai dengan pendaftaran online melalui situs resmi Korlantas Polri.

Setelah pendaftaran, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data, yang langsung dihubungkan dengan data kependudukan melalui NIK.

Setelah data diverifikasi, pemohon akan melanjutkan ke tahap tes teori, tes praktik, dan tes kesehatan sesuai dengan prosedur standar.

Dengan penggunaan NIK, proses administrasi menjadi lebih ringkas dan efisien.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan atau penggunaan identitas palsu dalam pembuatan SIM.

Karena NIK terhubung langsung dengan database kependudukan, data pemohon bisa dipastikan valid dan sesuai dengan identitas asli.

Biaya Administrasi

Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.

Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.(tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.