Kuasa Hukum Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Suci BangunDS April 04, 2025 09:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23) masih terus diusut.

Sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran oknum TNI AL mulai terkuak.

Tim kuasa hukum Juwita, M Pazri, menduga Jumran tak seorang diri melakukan aksi kejinya tersebut. 

"Kita minta untuk dikembangkan proses penyidikan, karena kami menduga aksi pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal," ujar Pazri, Kamis, (03/04/2025) dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.

Pazri mengatakan, Tim Kuasa Hukum menduga ada keterlibatan orang lain dalam kasus Jurnalis Juwita ini. 

"Proses penyidikan harus menyeluruh, kalau ada mobil, motor masa pelaku tunggal," ungkapnya.

Pihaknya pun meminta penyidik Denpom Lanal Banjarmasin untuk memeriksa kembali semua rekaman CCTV di sepanjang rute tempat korban ditemukan.

"Artinya bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh termasuk dengan pemeriksaan DNA karena diduga terjadi tindak kekerasan seksual di sana" ujarnya. 

Ia pun tegas minta penyidikan menyeluruh karena dugaan kuat pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian. 

"Ada dugaan keterlibatan orang lain," pungkasnya.

Diketahui, penyidik telah mengamankan 14 alat bukti terkait kasus ini. 

Dua di antaranya merupakan kendaraan mobil jenis Daihatsu Xenia dengan plat nomor DA 1256 PC berwarna hitam dan satu unit motor warna hitam. 

PEMBUNUHAN JURNALIS - Dua barang bukti terkait dugaan pembunuhan jurnalis Juwita diamankan di di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025). Dua barang bukti tersebut di antaranya ada kendaraan mobil dan motor. 
PEMBUNUHAN JURNALIS - Dua barang bukti terkait dugaan pembunuhan jurnalis Juwita diamankan di di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025). Dua barang bukti tersebut di antaranya ada kendaraan mobil dan motor.  (Tribun Banjarbaru)

Dua kendaraan tersebut diduga dipakai oleh terduga pelaku untuk menghabiskan Juwita. 

Mobil tersebut, diketahui merupakan mobil rental di kawasan jalan Golf Landasan Ulin.

Terduga pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita.

Pazri membeberkan sejumlah indikasi adanya dugaan pembunuhan berencana itu.

"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana."

"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya," terang Pazri usai mendampingi keluarga korban memberikan keterangan kepada penyidik di Denpom Lanal (Pomal) Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025), dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Pazri mengatakan, Juwita diduga dieksekusi oleh terduga pelaku di dalam mobil yang disewanya. 

Berdasarkan informasi terhimpun, hasil autopsi terhadap jasad Juwita diketahui mengalami patah tulang pada bagian leher.

"Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya," ungkapnya.

Pazri juga mengatakan, dalam kasus ini, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya.

"Dua bukti permulaan kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," jelasnya.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti apa motif pembunuhan itu. 

"Untuk motif masih dalam proses penyidikan," katanya.

(Milani) (BanjarmasinPost.co.id/Stansiaus Sene)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.