Sum Kuning diperkosa sekelompok pemuda yang diduga anak-anak "orang kuat". Lapor polisi malah dipenjara dan dituduh anggota Gerwani
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Yogyakarta, 21 September 1970. Sumarijem, seorang penjual telur berusia 18 tahun, tengah menunggu bus di pinggir jalan. Tiba-tiba dia diseret ke dalam mobil oleh beberapa pria.
Sum dibius dan dibawa ke rumah kecil di wilayah Klaten. Di sana dia diperkosa bergiliran oleh para penculiknya. Setelah itu Sum ditinggal begitu saja dipinggir jalan.
Gadis malang ini kemudian melapor ke polisi. Bukannya dibantu, Sum malah dijadikan tersangka dengan tuduhan membuat laporan palsu. Dia diancam akan disetrum jika tidak mau menurut.
Sum pun disuruh membuka pakaiannya, dengan alasan polisi mencari tanda palu arit di tubuh wanita malang itu. Karena melibatkan anak-anak pejabat yang berpengaruh, Sum malah dituding anggota Gerwani.
Kasus Sum disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jaksa menuntut Sum penjara tiga bulan dan satu tahun percobaan. Tapi majelis hakim menolak tuntutan itu.
Dalam putusan, Hakim Ketua Lamijah Moeljarto menyatakan Sum tak terbukti memberikan keterangan palsu. Maka Sum harus dibebaskan.
Belakangan polisi menghadirkan penjual bakso bernama Trimo. Trimo disebut sebagai pemerkosa Sum. Dalam persidangan Trimo menolak mentah-mentah. Dalam putusan hakim dibeberkan pula nasib Sum selama ditahan. Dia dianiaya dan dipaksa mengakui berhubungan badan dengan Trimo, sang penjual bakso.
Hoegeng Turun Tangan
Hoegeng terus memantau perkembangan kasus ini. Sehari setelah vonis bebas Sum, Hoegeng memanggil Komandan Polisi Yogyakarta AKBP Indrajoto dan Kapolda Jawa Tengah Kombes Suswono. Hoegeng lalu memerintahkan Komandan Jenderal Komando Reserse Katik Suroso mencari siapa saja yang memiliki fakta soal pemerkosaan Sum.
“Kita tidak gentar menghadapi orang-orang besar siapa pun. Kita hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi kalau salah tetap kita tindak,” tegas Hoegeng.
Jenderal pemberani ini lantas membentuk tim khusus bernama Tim Pemeriksa Sum Kuning. Kasus ini terus membesar dan menjadi santapan media.
Sejumlah pejabat polisi dan sipil yang anaknya terkait dengan kasus ini coba membantah lewat media massa. Tak disangka, kasus ini terus membesar dan dianggap mengganggu stabilitas nasional. Presiden Soeharto bahkan sampai turun tangan agar kasus ini berhenti.
Dia meminta agar kasus ini diserahkan ke Tim pemeriksa Pusat Kopkamtib. Wow!
Persidangan lanjutan pun digelar. Polisi mengumumkan tersangka pemerkosa Sum ada 10 orang dan semuanya bukan anak pejabat seperti yang dituding Sum. Para terdakwa ini membantah keras dan menyatakan siap mati jika benar memperkosa.
Hoegeng seperti tersadar. Ada kekuatan besar yang membelokkan kasus ini. Benar saja. Pada 2 Oktober 1971, Hoegeng dipensiunkan sebagaiKapolri. Usai dipensiunkan di umur 49, seperti dikisahkan dalam buku Hoegeng: Polisi dan Menteri Teladan karya Suhartono, Hoegeng kemudian mendatangi ibundanya untuk sungkem.
“Saya tak punya pekerjaan lagi, Bu,” kata Hoegeng.
Sang ibunda menjawab tenang. “Kalau kamu jujur dalam melangkah, kami masih bisa makan hanya dengan nasi dan garam,” kata sang ibunda. Kalimat sang ibunda menenangkan hati Hoegeng dan keluarganya. Dan, hingga akhir hayatnya, Hoegeng tetap setia di jalan kejujuran yang dipilihnya.
Kronologi kasus Sum Kuning
Pada 21 September 1970, Sum pulang terlambat sehingga terpaksa harus menyusuri malam sendirian. Gadis penjual telur ini pun tidak bisa mengendarai bus kota, karena selepas pukul 17.00 sudah tidak ada lagi bus kota yang lewat di Ngampilan.
Karena itulah Sum terpaksa berjalan ke arah utara, melewati Jalan Patuk menuju ke Jalan Ngupasan.
Sesampainya di Ngupasan, bus kota yang menuju ke arah Godean tidak kunjung datang. Sun pun berjalan dengan penuh rasa was-was karena hari sudah gelap dan kondisi jalanan sudah sangat sepi.
Ketika Sum melintas di timur Asrama Polisi Patuk, tiba-tiba ada sebuah mobil yang hampir menyerempet dan berhenti di dekatnya. Setelah itu, segerombolan pemuda gondrong turun dari mobil dan menculik Sumaridjem.
Selama di dalam mobil, ia diancam menggunakan belati yang ditempelkan di lehernya.
Mobil segera bergerak mengitari Jalan Diponegoro menuju ke Bumijo, dan tidak lama kemudian Sum dibius hingga hampir tidak sadarkan diri. Dalam kondisi setengah sadar, dia mengingat ada sebuah kain panjang yang disekapkan ke dalam alat vitalnya.
Rupanya malam itu Sum diperkosa oleh para pemuda tersebut. Parahnya, uang hasil dagangannya sejumlah Rp4.650 juga diambil.
Setelah para pemuda tersebut berhenti memperkosa, Sum dibuang di tepi Jalan Wates-Purworejo, daerah Gamping. Dia dibuang saat hari masih gelap.
Sum pun dengan tertatih-tatih berusaha berjalan menuju ke arah Kota Yogyakarta. Ketika hari mulai terang, dengan sisa uang Rp100, dia menghentikan sebuah becak.
Sumaridjem pun diantarkan ke rumah salah seorang langganannya bernama Nyonya Sulardi di Bumijo. Sesampainya di rumah Sulardi, Sum menangis. Kondisinya juga sangat buruk, di mana kaki dan kain yang ada di tubuhnya dipenuhi dengan lumuran darah.
Kebetulan Nyonya Sulardi bertetangga dengan wartawan Kedaulatan Rakyat Imam Sutrisno. Begitu Imam diberitahu tentang kondisi Sum, dia segera melapor ke unit Politi Militer, Denpom VII/2.
Tidak butuh waktu lama, anggota Polisi Militer datang dan segera membawa Sum ke Rumah Sakit Bethesda.
Dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, mereka melewati Jalan Pathuk. Sum menunjukkan tempat di mana dia diculik malam sebelumnya. Kejadian pemerkosaan Sum ini kemudian gempar di masyarakat luas, yang kemudian dikenal sebagai Sum Kuning.
Berbagai media di Yogyakarta, bahkan di luar Yogyakarta ramai membicarakan kasus tersebut.
Seminggu kemudian, tanggal 28 September 1970, tersiar kabar bahwa para penculik dan pemerkosa Sum akan diarak. Ribuan orang pun berkumpul di kantor polisi selatan Malioboro untuk menyaksikan arakan tersebut.
Namun tidak terjadi apa-apa pada hari itu. Rupanya semua pelaku belum tertangkap. Meski polisi belum berhasil mengungkap pelakunya, masyarakat menduga bahwa pelaku di balik kejadian keji itu ialah anak-anak orang terkemuka di Yogyakarta.
Dugaan tersebut didukung pada kenyataan bahwa para penculik melakukan aksi mereka dengan menggunakan mobil. Sedangkan pada saat itu hanya orang-orang terkemuka dan kaya saja yang memiliki mobil. Kian hari, pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap Sum justru semakin terlupakan.
Parahnya, Sum malah ditahan oleh polisi setelah keluar dari rumah sakit dengan tuduhan sudah menyebarkan berita bohong. Mulanya, jaksa menuntut Sum dengan hukuman tiga bulan penjara.
Namun, tuntutan ini ditolak oleh Hakim Nyonya Lamijah Moeljarto. Sum kemudian dibebaskan karena tidak terbukti memberi keterangan palsu.
Kasus pemerkosaan Sum Kuning yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan membuat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Hoegeng Imam Santoso, turun tangan.
Pada Januari 1971, Hoegeng membentuk tim khusus bernama Tim Pemeriksa Sum Kuning yang diketuai oleh Kadapol IX/Jateng, Suwardjiono. Tim ini berusaha untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan Sum Kuning.
Anak dari sejumlah pejabat polisi dan Yogyakarta juga disebut-sebut terlibat, salah satunya Paku Alam VIII, yang kala itu menjabat sebagai wakil gubernur DIY. Namun, mereka segera memberi bantahan melalui media massa dan menyatakan bahwa kasus Sum Kuning overbodig (berlebihan).
Upaya Hoegeng tidak berhenti sampai di situ. Dia juga melaporkan perkembangan pengungkapan kasus Sum Kuning kepada Soeharto dengan harapan akan diberi dukungan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya karena Soeharto malah meminta kasus itu diambil alih oleh Tim Pemeriksa Pusat/Kopkamtib.
Hampir dua tahun setelah pemerkosaan terhadap Sumaridjem terjadi, polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Namun, perkembangan terbaru ini tidak membuat publik puas.
Pasalnya, orang-orang yang diduga sebagai pelaku tersebut ada yang berprofesi sebagai penjual sate dan kebanyakan adalah mahasiswa. Selain itu, mereka juga mangkir dari panggilan kejaksaan karena tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan pihak kepolisian.
Pada perkembangan selanjutnya, tujuh dari sepuluh pemuda yang dijadikan tersangka dinyatakan bersalah dan statusnya naik menjadi terdakwa.
Terdakwa perkara Sum Kuning terus menyangkal tuduhan jaksa. Di saat yang sama, masyarakat juga dibuat bingung dengan ketidaksesuaian antara pernyataan jaksa dan Sumaridjem selaku korban.
Korban mengatakan diperkosa oleh empat pemuda di atas mobil. Sedangkan jaksa dalam surat tuduhannya selalu menyatakan perkosaan berlangsung di rumah sewa di kawasan Klanten dan dilakukan oleh tujuh pemuda.
Dalam perkembangan selanjutnya, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai pelaku dan masing-masing dijatuhi hukuman empat setengah tahun. Sementara lima terdakwa lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.
Hingga kini, tidak pernah ada yang tahu pelaku sebenarnya yang memerkosa Sum Kuning. Peristiwa yang menimpa Sumarijem juga menambah deretan kasus yang menjadi bukti kelamnya penegakan hukum di era Orde Baru.