Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyesalkan adanya narasi negatif dari sebuah podcast terkait ketentuan Koperasi dalam pengelolaan mineral dan batu bara (Minerba).
Apalagi, kata dia, narasi yang dibangun pada program bincangbincang itu bersifat tendensius, bahkan seakan mengarahkan UndangUndang Minerba yang baru disahkan DPR RI memiliki tujuan yang buruk.
"Kami sangat menyayangkan narasi yang dibuat dalam acara podcast tersebut cenderung tendensius dan tidak berbasis data," tutur Martin kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menekankan jika regulasi pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru. Dia mengatakan ketentuan Koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
"Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi," ucapnya.
Dia menjelaskan pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selanjutnya di poin kedua dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berikutnya, kata Martin, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.
Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Atas penjeleasan detail dari setiap pasalnya, Martin menyayangkan adanya pihakpihak yang membangun narasinarasi negatif terkait UU Minerba yang baru disahkan tersebut.
"Ada pernyataan host acara Podcast Bocor Alus pada menit 5.45 yg menyatakan bahwa Koperasi bisa mendapatkan izin usaha pertambangan. Padahal terkait ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam Undangundang Nomor 3 Tahun 2020, bukan mendadak ada dalam revisi UU Minerba," katanya.
Martin kembali menekankan bila ketentuan izin koperasi dalam mengelola Minerba bukan 'barang baru' yang diatur dalam UU Minerba. Dia menegaskan aturan terkait peran Koperasi dalam pengelolaan Minerba jelas sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.
"Bahkan ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam 5 pasal di UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020," tutur Martin.
Dirinya juga menilai bahwa apa yang disampaikan pada podcast tersebut kurang memiliki data yang valid, provokatif dan kurang membaca data yang ada.
Martin juga menyebut bahwa opini yang dibuat ada pihak yang mengendalikan proses di Baleg tidak benar, karena setiap fraksi yang ada di DPR memiliki independensi tersendiri yang tidak bisa diintervensi fraksi lain.
"Kami berharap ke depan Bocor Alus lebih berhatihati dalam menyampaikan informasi yang akurat. Jangan sampai podcastnya hanya menjadi ajang gosip yang tidak berbasis data yang benar, seperti narasi tentang koperasi dalam revisi UU Minerba," ujarnya.