TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan tarif impor baru yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di Indonesia.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan lebih dari 50 ribu buruh Indonesia berisiko kehilangan pekerjaan dalam gelombang PHK kedua, yang akan terjadi dalam tiga bulan mendatang.
Prediksi ini merujuk pada dampak langsung kebijakan Trump yang mengenakan tarif impor sebesar 32 persen pada produk Indonesia.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa gelombang PHK pertama, yang terjadi antara Januari hingga Maret 2025, telah mempengaruhi sekitar 60 ribu pekerja dari 50 perusahaan di Indonesia.
Meskipun angka tersebut belum final, Iqbal meyakini bahwa gelombang kedua PHK yang akan datang bisa menambah angka tersebut, dengan lebih dari 50 ribu buruh terancam kehilangan pekerjaan dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Namun, setelah mendengar langsung dari serikat buruh di lapangan, gelombang PHK kedua bisa menyentuh angka 50 ribu pekerja. Itu bisa terjadi dalam tiga bulan setelah tarif ini diberlakukan,” ujar Iqbal dalam konferensi pers daring pada Sabtu (5/4/2025).
Iqbal menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah serikat pekerja yang sudah diajak berdiskusi oleh manajemen perusahaan mengenai potensi PHK yang akan datang.
Meskipun belum ada kepastian mengenai jumlah dan waktu PHK, perusahaan-perusahaan tersebut mulai mencari format untuk melaksanakan pemutusan hubungan kerja.
Beberapa perusahaan, yang sebelumnya dalam kondisi terpuruk, kini berada dalam tahap kritis.
“Bukan hanya sekadar oleng, tapi sudah terjerembab. Kami sudah mendapatkan data perusahaan yang sedang menghadapi ancaman PHK,” tegas Iqbal.
Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang mencakup kenaikan tarif dasar sebesar 32 persen bagi produk Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Trump untuk memberlakukan tarif pembalasan terhadap negara-negara yang dianggap membebankan hambatan perdagangan terhadap AS.
Keputusan ini berlaku untuk sekitar 60 negara, dan Trump menyebutnya sebagai langkah penting dalam memperjuangkan ekonomi Amerika.
Menurut Trump, pengumuman tarif tersebut merupakan bagian dari upayanya untuk "membebaskan" ekonomi Amerika, menyebutkan bahwa hari itu adalah salah satu yang terpenting dalam sejarah AS, bahkan mengklaimnya sebagai “Deklarasi Kemerdekaan Ekonomi”.
Kebijakan ini tentu menambah tantangan besar bagi buruh Indonesia yang kini harus menghadapi dampak langsung dari ketegangan perdagangan internasional. Pemerintah dan serikat pekerja kini dihadapkan pada tugas berat untuk memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang bisa merugikan banyak pihak.