Ada Keringanan SIM Mati tanpa Bikin Baru, Kapan Satpas Buka?
GH News April 06, 2025 09:04 AM

SIM habis masa berlakunya saat periode cuti dan libur lebaran 2025. Kapan Satpas kembali buka melayani perpanjangan masa berlaku SIM?

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran, yakni 29 Maret hingga 7 April 2025.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti lebaran diberikan dispensasi. Pemilik SIM melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru," sambungnya.

Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

Syarat Perpanjang SIM

- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM, atau aplikasi Simpel Pol
- Hasil keterangan lulus tes psikologi
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Perlu diketahui, untuk kategori SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum Wajib MelampirkanSKUKP( Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)yang dikeluarkan oleh Polda setempat. Biaya SKUKP Rp 50 ribu, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020.

Kemudian biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.




© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.