Lolly Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Vadel Badjideh, Razman Nasution Buka Suara
Devi Agustiana April 06, 2025 04:34 PM

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Pengacara Razman Nasution turut buka suara usai kabar Laurza Meizani atau Lolly sempat disebut naik status menjadi tersangka. Adapun kabar status tersangka Lolly anak Nikita Mirzani ini sebelumnya dibeberkan oleh sang ibu.

Menurut Razman, status Lolly bisa naik tersangka jika ada yang melaporkan terkait dugaan aborsi.

"Lolly bisa jadi tersangka kalau dilaporkan. Kalau tidak ada yang melaporkan soal aborsi, tidak bisa jadi tersangka. Saya sudah sarankan itu. Kalau itu dilakukan, Lolly akan ngomong sama NM, dan NM bisa menarik laporannya," kata Razman Nasution saat Grid.ID temui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (6/4/2025).

Adapun Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi telah membantah anak Nikita Mirzani naik statusnya sebagai tersangka.

"Kalau di penyidik setelah kita koordinasi ke penyidik kita tanyakan apakah ada yang disebut, untuk saat ini tidak ada (penetapan tersangka)," kata Nurma Dewi, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut, Nurma juga menegaskan bahwa keputusan terkait status dari laporan polisi Nikita terhadap Vadel adalah wewenang penyidik.

"Ya jadi imbauannya untuk rekan-rekan semua yang ada biarkanlah penyidik untuk bekerja, jika memang ada alih status seseorang, biarkanlah penyidik yang berkoordinasi dengan saya sebagai humas, jika penyidik akan menyampaikan sendiri, nanti penyidik yang akan menyampaikan," jelas Nurma.

Adapun sebelumnya Nikita Mirzani sempat tak terima jika putri sulungnya, Lolly dijadikan tersangka, bukan malah Vadel Badjideh. Bahkan, ia juga menyebut lantas percuma untuk lapor polisi.

"Sangat mengejutkan bahwa kini anak saya malah dijadikan TERSANGKA dalam kasus ini, yang bagi saya sangat tidak masuk akal," kata Nikita melalui unggahan Instagram.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari Laura Meizani, kekasihnya. Laporan dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur.

Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Tujuh bulan kasus berjalan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Vadel ditahan setelah Lolly memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi.

Sekitar enam bulan mendampingi Vadel Badjideh, Razman disebut mengundurkan diri sebagai kuasa hukum. Sementara, keluarga Vadel sempat menilai Razman kurang maksimal dalam mengupayakan pembelaan terhadap Vadel, dan justru memperkeruh keadaan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.