TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BOJONEGORO – Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat merah "S" melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung viral di media sosial, memicu pertanyaan publik mengenai penggunaan kendaraan dinas di luar wilayah tugas, terutama saat masa libur Lebaran.
Rekaman berdurasi 17 detik itu menampilkan mobil jenis Toyota Rush tipe GR dengan pelat merah S 1228 BP yang melaju cukup kencang.
Suara dalam video menyebutkan pelat nomor "S" bukan berasal dari wilayah Sumatera, melainkan menunjukkan asal kendaraan dari beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Jombang.
"Tertangkap basah mobil pejabat berpelat S di jalan tol Sumatera Lampung. Ini bukan pelat Sumatera ya, dipakai dinas di hari raya Idul Fitri," ucap perekam video yang diunggah dan ramai dibagikan, Minggu (6/4/2025).
Menanggapi viralnya video tersebut, Pj. Sekda Bojonegoro Djoko Lukito membenarkan mobil dalam video itu memang kendaraan dinas milik Pemkab Bojonegoro. Ia menjelaskan bahwa jenis kendaraan tersebut umumnya diperuntukkan bagi pejabat tingkat kecamatan atau camat.
“Kalau mobil dinas camat itu digunakan mudik keluar daerah Bojonegoro, yang bersangkutan sudah mengakui,” jelas Djoko saat dikonfirmasi.
Namun, Djoko tidak merinci siapa pejabat camat yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku oleh pihak Inspektorat Kabupaten.
"Surat edaran ada, tunggu dari Inspektorat," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro disebut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang secara jelas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat libur Idul Fitri. Surat tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan etika penggunaan fasilitas negara oleh ASN maupun pejabat daerah.
(Muhammad Nurkholis/TribunJatimTimur.com)