Satpol PP Surabaya langsung menindaklanjuti viralnya video es krim mengandung alkohol di salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur. Kini stan es krim di mal tersebut disegel Satpol PP Kota Surabaya.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan pihaknya juga telah memanggil pemilik stan guna dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es cream beralkohol.
Satpol PP juga mengamankan barang bukti berupa dua box serta enam kap ice cream yang diduga mengandung alkohol
"Kami mengamankan KTP pemilik stan dan barang bukti kami bawa ke kantor," kata Yudhistira, dilansir detikJatim, Minggu (6/5/2025).
Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP Kota Surabaya juga turut menyegel stan es krim tersebut.
"Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini.