Polisi yang Pukul Jurnalis Minta Maaf: Awalnya Kasar, Wartawan Perempuan Akui Diancam Dicekik
Pravitri Retno W April 07, 2025 09:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Polisi yang menjadi Tim Pengamanan Protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memukul hingga mengancam jurnalis di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).

Kejadian tersebut pun menjadi sorotan hingga saat ini. Jurnalis yang mejadi korban yakni seorang pewarta dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar.

Pelaku pemukulan yakni polisi bernama Ipda Endry Purwa Sefa.

Dalam insiden tersebut, beberapa awak media dilaporkan dipukul di bagian kepala oleh Endry, kemudian diintimidasi dan diancam akan ditempeleng di sela acara.

Kejadian ini sempat terekam dalam video oleh para jurnalis.

Kini, Ipda Endry kini telah meminta maaf secara terbuka dengan mendatangi langsung di Kantor ANTARA Semarang, pada Minggu (6/4/2025) malam.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Ipda Endry juga disebut akan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada awak media. 

"Ipda Endry telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mas Makna dan telah disampaikan sendiri pada saat rapat tadi. Setelah ini, akan disampaikan secara terbuka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Minggu.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyesalkan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Ipda Endry Purwa Sefa, dikutip dari Kompas.com.

Artanto menegaskan, tindakan kasar yang dilakukan oleh Ipda Endry dalam menertibkan kerumunan saat kunjungan Kapolri tidak seharusnya terjadi.

"Kami dari Polda Jateng mewakili institusi Polri menyesalkan insiden ini, yang seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa dihindari," ujar Artanto. 

Kronologi

Awalnya, sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga melakukan peliputan kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.

Para jurnalis tersebut mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu polisi yang melakukan pengamanan meminta para jurnalis mundur, dengan cara yang keras.

Polisi tersebut pun sempat mendorong kasar para jurnalis.

Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron, dilansir TribunJateng.com.

Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

Jurnalis Perempuan Akui Turut Diancam

Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," tukas ajudan Kapolri itu.

Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

(Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Budi Susanto) (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.