TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM resmi diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai dosen, setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh Komite Pemeriksa yang dibentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
“Pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen kepada terlapor. Ini merupakan bentuk komitmen kampus terhadap perlindungan korban dan penegakan nilai-nilai akademik,” ujar Andi Sandi, Minggu (6/4/2025).
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari korban kepada pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Tindak lanjut cepat dilakukan, termasuk pembebasan EM dari tugas Tridharma dan pencopotan jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC).
Satgas PPKS kemudian membentuk Komite Pemeriksa melalui SK Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024, dan melakukan investigasi mendalam selama Agustus hingga Oktober 2024.
Proses ini meliputi pendampingan korban, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan bukti yang akhirnya memperkuat kesimpulan bahwa terlapor terbukti bersalah.
Tindakan EM terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m dalam Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta melanggar kode etik dosen.
“Keputusan ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bentuk nyata upaya universitas menciptakan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Andi.
UGM berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh nyata bahwa kekerasan seksual tidak memiliki tempat di lingkungan akademik mana pun. (Tribun Jogja/Ardhike Indah)