Modus Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terjadi pada 2023-2024
Febri Prasetyo April 07, 2025 12:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - EM, Guru Besar Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, diberhentikan dari tugasnya.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Kekerasan seksual itu dilakukan EM di luar kampus, modusnya mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM mendapat laporan pada 2024.

"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa," kata Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).

Setelah menerima laporan, Satgas PPKS melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan korban.

Disebutkan, tindakan asusila itu dilakukan EM dalam kurun waktu 2023-2024.

"Informasi di luaran terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini."

"Kami tidak mengetahuinya, di tingkat Satgas tidak mengetahuinya," terangnya.

Sementara itu, hasil rekomendasi Satgas PPKS UGM, EM dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual.

Ia disebut telah melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Andi menuturkan, sejak pertengahan 2024, EM sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen."

"Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” paparnya.

Ia menjelaskan pemberian sanksi ini berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.

EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

Andi menyebut dalam waktu dekat UGM akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara untuk gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.

"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian."

"Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM."

"Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian,” katanya.

(Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Ardhike Indah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.