Prabowo Jawab Polemik Revisi UU TNI: Tidak Ada Niat TNI Mau Dwifungsi Lagi
GH News April 07, 2025 09:05 PM

Presiden RI Prabowo Subianto, menjawab pertanyaan wartawan senior terkait kesan Revisi UndangUndang (RUU) TNI dipercepat pengesahannya dan isu kembalinya dwifungsi. 

Prabowo menegaskan, tidak ada niat membuat kembalinya dwifungsi melalui revisi UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Selain itu, dijelaskan Prabowo, aturan batas usia pensiun panglima hingga kepala staf dalam UU TNI inilah yang menjadi faktor utama adanya revisi UU TNI. 

"RUU TNI dipercepat, karena kita mengalami suatu fenomena dalam berapa tahun itu, Panglima TNI satu tahun ganti. KSAD satu tahun ganti," kata Prabowo dalam wawancara dengan tujuh jurnalis senior di kediamannya, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

"Kan usianya Habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya satu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun," imbuhnya, dikutip dari kanal YouTube Harian Kompas.

Lantas, Prabowo kembali menegaskan, inti dari adanya Revisi UU TNI untuk memperpanjang usia pensiun, bukan untuk mengembalikan dwifungsi.

"Jadi saya mohon kalau bisa inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi."

"Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi. Come on, ya kan. Nonsens itu saya katakan. Tidak ada niat TNI yang keluar dari politik," tegas orang nomor satu di Indonesia ini.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan Revisi UU TNI ini, dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

Hingga disetujui oleh anggota DPR.

3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan DPR RI

Sebelum ketok palu, Puan Maharani membacakan tiga poin RUU TNI yang telah dibahas DPRPemerintah dan disetujui. 

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada tiga substansi utama," ucap Puan Maharani di hadapan anggota DPR RI. 

Pertama, Pasal 7 yaitu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. 

"Penambahan tugas pokok dalam OMSP itu, meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," lanjutnya. 

Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.

Sebagaimana diketahui, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

"Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," jelas Puan.

Ketiga, yakni pasal mengenai masa dinas keprajuritan.

Pasal ini mengalami perubahan pada masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur sampai usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.

"Karenanya, kami bersama pemerintah, menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," terang Puan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.