TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang Rezky Fauzan, pemuda yang habisi tantenya karena disuruh cuci piring.
Selain itu ia juga sudah menyimpan kesal imbas sering dilarang keluar rumah.
Padahal Rezky sudah dirawat korban sejak yatim piatu.
Rezky Fauzan (28) tega menghabisi nyawa tantenya sendiri Evi Latifa atau EL (59) di Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu (6/4/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Rezky membunuh tantenya sendiri sebab merasa kesal karena saat disuruh mencuci piring.
Pelaku diketahui anak yatim piatu yang diurus oleh tantenya sejak usinya 15 tahun, sementara saat ini usia Rezky sudah 28 tahun.
Sebelum membunuh tantenya, pelaku rupanya sudah kesal dengan tantenya karena sering dilarang keluar rumah.
"Bersangkutan ini, anak yatim piatu yang diurus oleh tantenya atau dibiayai oleh tantenya. Tersangka ini memang sudah kesal dari sebelumnya. Karena tersangka ini sering dilarang keluar rumah oleh tantenya,” kata Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (7/4/2025).
Ia pun selama tinggal sering merasa dikekang oleh tantenya itu.
"Sehingga tersangka merasa dibatasi merasa terkekang oleh si tantenya ini. Ini dibuktikan hasil dari chat-an kepada teman terdekat tersangka,” ujarnya.
Ia pun akhirnya meluapkan emosinya pada kemarin di rumah tantenya.
Saat itu, Rezky disuruh oleh tantenya untuk mencuci piring.
“Kemudian, dengan ada sedikit percekcokan, tantenya mencipratkan air ke muka pelaku (Rezky),” ujarnya.
Rezky saat itu tidak terima dan melemparkan spons cuci piring ke arah tantenya.
Saat itu juga ia melakukan pemukulan secara bertubi-tubi kepada Evi.
“Dan pada saat itu kemudian tersangka melakukan pemukulan secara brutal, bertubu tubi, ke arah wajah korban. Sehingga menyebabkan korban bercucuran darah,” ujarnya.
Ia menghabisi Evi dengan tangan kosong seorang diri.
“Kemudian berdasarkan pengakuan dari tersangka ini, tersangka tidak menggunakan alat. Tetapi kita coba lakukan autopsi apakah memang dari lukanya terdapat luka tusukan atau luka yang lain. Ini kita menunggu hasil dari autopsi,” ujarnya.
Evi mengalami luka serius di wajahnya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Korban mendapatkan luka serius di wajahnya dan akhirnya meninggal dunia.
Rezky sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka (Rezky) diancam hukuman 15 tahun penjara, pasal 338 Jo 351 ayat 5,” tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel