Deolipa Yumara menyebutkan bahwa tes DNA akan menjadi kunci dalam membuktikan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Tes DNA bisa membawa risiko besar bagi Ridwan Kamil jika hasilnya tidak sesuai harapan, membuktikan anak Lisa bukan darah dagingnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pembuktian dalam pencemaran nama baik, dengan tes DNA sebagai ujian utama dalam membuktikan atau membantah tuduhan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana berpotensi berakhir dengan tes DNA.
Menurutnya, hasil tes ini akan menjadi kunci pembuktian tuduhan, dan bisa memiliki dampak besar bagi kedua belah pihak. Apa yang akan terjadi jika tes ini mengungkap kebenaran? Simak penjelasannya.
Praktisi hukum Deolipa Yumara menyebutkan bahwa jika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas pencemaran nama baik, langkah itu akan berujung pada tes DNA untuk membuktikan atau membantah tuduhan tersebut.
"Kan laporannya adalah pencemaran nama baik lewat undang-undang ITE karena laporan ini tentunya harus dibuktikan. Benar nggak ini terjadi pencemaran nama baik atau apakah ini sesuai fakta atau tidak," ujar Deolipa.
"Jadi, ketika laporannya adalah pencemaran nama baik, otomatis ujungnya adalah pembuktian lewat tes DNA. Otomatis wajib tes DNA, itu polisi melakukan tes DNA terhadap anaknya," lanjut Deolipa Yumara.
Deolipa mengingatkan bahwa tes DNA yang dilakukan dalam rangka pembuktian pencemaran nama baik bisa menjadi risiko besar bagi Ridwan Kamil.
"Jika Ridwan Kamil, berniat melaporkan seorang LM, tentu saja, ini berdampak terhadap tes DNA. Nah, ketika laporan polisi itu sampai, dibikin oleh seorang Ridwan Kamil tentunya harus dibuktikan," tambahnya.
Jika hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana bukan darah daging Ridwan Kamil, maka pencemaran nama baik terbukti. Namun, jika terbukti sebaliknya, maka kasus ini akan gugur.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pembuktian dalam hukum, terutama saat berkaitan dengan pencemaran nama baik. Seperti yang dijelaskan Deolipa Yumara,
"Kan laporannya adalah pencemaran nama baik lewat undang-undang ITE karena laporan ini tentunya harus dibuktikan."
"Kalau tidak terbukti ini anak Ridwan Kamil, terjadilah dugaan pencemaran nama baik. Tapi kalau terbukti, pencemaran nama baiknya hilang," tutupnya.