Nasib pilu menimpa seorang anak berkebutuhan khusus atau disabilitas di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua kaki dan tangannya diikat lalu diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri.
"Lokasi kejadian di rumah mereka sendiri. Dari keterangan keluarga, korban diikat kaki, tangannya dan diancam akan dibunuh, baru diperkosa oleh terduga pelaku," kata Kepala Dusun (Kadus) Madawa Desa Marada Kecamatan Hu'u, Sukardin dihubungi Senin sore (7/4/2025).
Sukardin mengatakan, peristiwa memilukan ini terbongkar setelah korban mengadu ke ibunya sehari setelah kejadian yang dialami. Tak terima dengan kejadian itu, kasus kemudian dilaporkan oleh ibunya ke Mako Polsek Hu'u.
Setelah mendapati laporan, sejumlah anggota Polsek Hu'u langsung bergegas menangkap terduga pelaku. Dia dibekuk saat asik menonton hiburan malam di salah satu desa tetangga, Minggu malam (6/4/2025).
"Pihak keluarga yang geram usai dapat informasi itu sempat ingin menghakimi terduga pelaku, tapi untungnya pelaku cepat ditangkap oleh polisi," terangnya.
Guna menghindari kejadian yang tak diinginkan, setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa oleh tim Polsek Hu'u ke Polres Dompu. Hingga kini, pelaku masih diamankan untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Iya dia masih diamankan di Polres Dompu. Karena saat ditangkap kemarin, dia langsung dibawa oleh polisi ke Polres," bebernya.
Kapolsek Hu'u, Ipda Samsul Rizal yang dikonfirmasi membenarkan kasus pemerkosaan tersebut. Namun, ia enggan berkomentar lebih rinci terkait kronologi dan motif kejadian karena kasus telah dilimpahkan ke Polres Dompu.
"Iya kejadiannya benar, tapi langsung konfirmasi ke Humas Polres aja ya," sahut Kapolsek Hu'u saat dikonfirmasi via WhatsApp.