TRIBUNNEWS.COM, Bali – Seorang pria berusia 59 tahun, Efendy Lamba, ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan setelah diduga melakukan pembakaran vila milik mantan bosnya.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 dan pelaku ditangkap pada 27 Maret 2025 di tempat kerjanya yang baru.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pembakaran karena sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya.
"Pelaku dengan sengaja membakar vila menggunakan molotov yang terbuat dari botol air mineral diisi bahan bakar minyak dan dipasangi sumbu," ungkapnya pada Senin, 7 April 2025.
Efendy sebelumnya bekerja sebagai security dan penjaga anjing di vila tersebut selama hampir tiga bulan sebelum dipecat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral, dan korek api gas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan polisi nomor LPB 49 III 2025 SPKT Polsek Kuta Selatan.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim berhasil melacak dan menangkap Efendy di sebuah bangunan yang sedang direnovasi.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat membeli bahan bakar yang digunakan untuk membakar vila," tambah AKP Agus Dharmayana.
Pelaku kini dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).